Lampung Utara (SL)-Tim Opsnal Unit Reskrim Sungkai Selatan bersama Kasubsektor Sungkaijaya, mengamankan Julianto, (35), warga Desa Sriagung, Kecamatan Sungkaijaya, Kabupaten Lampung Utara, Jum’at, 8 Mei 2020, dengan sangkaan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumahtangga (KDRT).
Disampaikan Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjin Shafry, dirinya bersama jajaran melakukan giat rutin Patroli Hunting Antisipasi 3 C dan Kejahatan Jalanan lainnya di Wilayah Sungkai Jaya sejak Kamis dinihari kemarin hingga Jum’at, 8 Mei 2020.
“Dalam giat patroli rutin, kami beserta jajaran disertai melakukan penyelidikan terhadap pelaku TP KDRT dengan dasar laporan korban LP/52/B/V/2020/Polda Lpg/Res LU/Sek Kai Selatan Tgl.07 Mei 2020,” terang Kompol Arjon Shafry.
Disampaikan lebih lanjut, tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya yang berada di Desa Cahayamakmur, Kecamatan Sungkaijaya. “Saat ditangkap, tersangka sedang bersembunyi di kediaman adik kandungnya,” urai Arjon. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (ardi)
Tinggalkan Balasan