Banten (SL)-Para penjual gas elpiji 3kg memanfaatkan dua surat sakti dari DPP Hiswana Migas dan Ketua Pusat Penanggulangan Covid-19 untuk menjual gas elpiji subsidi langsung ke warung atau toko-toko kecil, tanpa melalui tinggkat agen atau panggkalan gas.

Kedua surat itu di tanda tangani oleh ketua Rahmad Muhamadiyah dan serta sekretaris Jenderal Nina Hikmah, dan Surat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di tanda tangani Letjen TNI Doni Monardo lengkap dengan stempel Gugus tugas Percepatan Penanganan Covid 19.
Hal itu ditemui sinarlampung di berapa tempat di Provinsi Banten. Misal di wilayah Sukabumi dan Pelabuhan Ratu, yang masuk ke wilayah Kabupaten Lebak tepatnya di daerah pasar Cileles dan Bayah Kabupaten Lebak, Para pengusaha Gas Elpiji subsidi menggunakan dua surat itu dalam perjalanan menuju warung atau toko-toko langganannya,para penjual gas elpiji 3 kg.
Namun ditemukan banyak kejanggalan terkait kedua surat sakti tersebut, sebab surat sakti tersebut di bawa oleh para penjual gas elpiji 3kg kelas eceran yaitu mereka menjual gas elpiji 3kg bersubsidi ke warung atau toko-toko kecil bukan menjual pada tinggkat agen atau panggkalan gas.
Hal ini terlihat dengan masih ditemukan di Kecamatan Cileles, mobil bermuatan tabung gas elpigi 3kg bersubsidi dari luar daerah yaitu dari daerah Serang yang bermuatan lebih kurang 300 tabung gas 3 kg.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi si pemilik tabung gas elpiji 3 kg tersebut, dan menanyakan dari mana asalnya. Pemilik tabung gas 3kg itu mengakui bahwa mereka membawanya dari Kabupaten Serang tanpa menyebutkan nama agennya,
“Saya punya Izin dari HISWANA MIGAS dan PERTAMINA pak,” kata si pemilik tabung gas kepada wartawa sambil memperlihatkan surat-surat yang berlogokan HISWANA MIGAS dan penjualan ratusan tabung gas 3 kg yang berasal dari Serang tersebut di jual di daerah pasar Cileles Kabupaten Lebak.
Hal serupa juga terjadi di Kecamatan Bayah kabupaten Lebak, berdasarkan pantauan awak media di lapangan, ditemukan sebuah mobil truk bermuatan penuh tabung gas elpigi 3kg bersubsidi berpelat putih yang nyelonong dari perbatasan Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat sedang melakukan bongkar muat di salah satu warung material di daerah Kecamatan Bayah kabupaten Lebak Banten.
Menurut keterangan pemilik warung material itu mengatakan bahwa dirinya membeli tabung gas 3 kg dari Sukabumi. “Saya membeli gas elpigi 3 kg dari agen di Sukabumi,karena pasokan di kabupaten Lebak kurang dan langka,” kata pemilik warung.
Alasan para pengecer mengambil jalan pintas menerima tawaran dari agen-agen luar Propinsi Banten dengan dalih pasokan dari wilayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, mengalami kelangkaan. Hal yang sama diungkapkan salah seorang pemilik material, yang identitasnya keberatan disebutkan.
Sebut saja Z, untuk memenuhi permintaan kebutuhan gas elpiji 3 kg di wilayah Sawarna Kecamatan Bayah, ia terpaksa mengambil dari Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi, karena suplay dari wilayah Banten (Kabupaten Lebak, red) mengalami kelangkaan.
Berdasarkan pengakuan seorang Supir pengangkut Elpiji 3 Kg dari Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi, bahwa dirinya hanya bekerja pada seseorang pemilik tabung elpiji 3 kg yang ada di Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya gas elpiji 3 kg yang dibawanya merupakan milik salah satu oknum anggota, yang bertugas disalah satu Koramil di wilayah Kabupaten Lebak. ”Ini bukan punya saya kang, Saya mah cuma kuli angkut,” ujarnya kepada saat sedang melakukan bongkar muat elpiji 3 Kg, di salah satu warung di Kecamatan Bayah
Hal tersebut diduga menjadi bisnis pengusaha gas di masa pandemi corona. Dimana seharusnya gas 3kg bersubsidi untuk masyarakat miskin, tetapi malah di perjual belikan dengan harga di luar harga subsidi pemerintah.
“Yang sangat mengherankan bahwa tabung gas 3 kg itu diangkut menyeberangi Propinsi, yaitu dari Propinisi Jawa Barat dan di jual ke Propinsi Banten menggunakan truk engkel dengan nomor polisi F-8286-VC yang membawa 150 tabung elpiji untuk dijual ke warung-warung yang ada di Kecamatan Bayah dan Cilograng,” katanya.
Diketahui Kabuapten Lebak mendapat pasokan tabung gas sebanyak 30.000 tabung gas 3 kg dari Pertamina Sub wilayah Lebak. Tabung gas sebanyak 30.000 tersebut merupakan gas 3 kg bersubsidi untuk masyarakat miskin yang berada di kabupaten Lebak.
Hal ini dikatakan oleh Dani seorang Brand Manager Pertamina, yang menyebutakn bahwa pasokan gas elpigi 3kg diperkirakan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakant disaat covid-19 ini, “Dibandingkan dengan kabupaten/kota yang lain di Provinsi Banten, kabupaten Lebak mendapatkan tambahan kuota terbesar, yaitu sebanyak 30.000 tabung gas elpiji 3 kg, diharapkan tambahan kuota ini bisa mencukupi kebutuhan gas elpigi 3 kg untuk masyarakat miskin” kata Dani
Namun,pasokan tambahan kuota sebanyak 30.000 tabung gas elpiji 3 kg dari Pertamina sepertinya masih saja kurang. Menanggapi praktek penjualan gas 3kg yang dijual diluar zonasi yang sudah ditentukan, Yudistira salah seorang aktivis pemerhati MIGAS mengatakan bahwa penjualan elpigi 3kg bersubsidi melewati zonasi yang telah di tentukan itu merupakan sebuah pelanggaran. ”Apapun alasannya, praktek tersebut bertentangan dengan tata niaga elpiji subsidi, sebagai diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.” terang yudistira
Dijelaskannya lagi bahwa Dalam aturan,dalam hal ini sudah jelas melanggar Pasal 53 huruf b dan Huruf d Jo.” Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Serta Junto Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana,” Kata yudistira.
Ketua Hiswana Migas DPC Banten H. Efu Saefullah,yang Anggota DPRD Provinsi Banten saat dikomfirmasi terkait maraknya penjualan gas LPG 3 kg bersubsidi yang diduga melanggara aturan zonasi mengatakan bahwa, hal itu banyak terjadi di daerah perbatasan.
“Mengenai adanya rembesan lpg 3 kg di daerah perbatasan,memang sering terjadi di daerah-daerah perbatasan dimana pun itu,dan itu sudah menjadi kewenangan pihak Pertamina untuk menjawabnya karena kesalahan ada di pihak agen / kirim,” terang H.Efu Saefullah via pesan singkat whastaapnya.
H Efu Saefullah juga menerangkan hal itu terjadi karena setiap agen mempunyai kontrak kerja dengan pertamina dan itu harus dikonfirmasi kepada pihak pertamina di wilayah Sukabumi. Saat awak media menanyakan apakah di perbolehkan para penjual melewati batas zonasi,
Ketua Hiswana Migas DPC Banten H. Efu Saefullah, S.Com. MSi mengatakan bahwa sepengetahuan dirinya itu tidak boleh, ”Setahu saya dalam kontrak agen dengan pertamina tidak boleh,” katanya.
Ketika disinggung terkait sangsi terhadap para agen atau penjual yang melanggara aturan zonasi,Anggota DPRD Propinsi Banten yang juga Ketua Hiswana Migas DPC Banten H. Efu Saefullah, menyatakan bahwa itu ranahnya Pertamina yang dapat menjawab dan menjelaskannya, ”Ini Pertamina yang dapat menjawabnya,” Kata H. Efu Saefullah . (suryadi)
Tinggalkan Balasan