Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengaku geram mendengar pengaduan masyarakat Lampung terutama wali murid, yang mengeluh dan merasa pusing, lantaran tetap ditagih oleh pihak sekolah untuk melakukan pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Baca: Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Larang Sekolah Penerima BOS Tarik Uang Murid
“Saya baru tau, kalau bisa dibuktikan langsung akan kita eksekusi. Karena Kepala Dinas Pendidikan melaporkan tidak ada pungutan, tapi kalau ada kejadian di lapangan, kita akan ambil tindakan karena itu haram hukumnya,” kata Gubernur, Senin 11 Mei 2020.
Sebelumnya berdasarkan surat edaran Nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 yang ditanda-tangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar, dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap orang tua wali peserta didik. (Red)
Tinggalkan Balasan