Lampung Utara (SL)-Wartawan media online Hariansumatera.com biro Lampung Utara, Efriantoni, mendapatkan teror dari oknum preman yang disinyalir bekingi klinik pengobatan tradisional Tao Zhe Medichin yang berlokasi di bilangan Desa Kalibeningraya, Kecamatan Abung Selatan, kabupaten setempat.
“Ya, tadi malam (Selasa, 12 Mei 2020.red), saya ditelepon seseorang yang tidak saya kenal,” kata Efriantoni kepada sinarlampung.co, Rabu, 13 Mei 2020, di kantornya.
Dikatakannya, oknum tersebut yang menggunakan nomor telepon+6282280820738, menanyakan identitas diri dan tempatnya bekerja sebagai wartawan di hariansumatera.com.
“Oknum tersebut menanyakan identitas diri saya dan media tempat saya bekerja selama ini sembari menanyakan apakah benar saya yang memberitakan klinik tradisional Tao Zhe Medichine yang saat ini sedang dalam satu permasalahan,” tutur Efri.
Oknum tersebut, lanjut Efri, juga sempat menyebutkan Rian Manuk sebagai nama dirinya.
“Tapi setelah saya membenarkan apa yang ditanya oleh oknum itu, dia lalu tidak melanjutkan maksud dirinya menelepon saya seraya langsung memutuskan komunikasi dengan saya,” ujarnya.
Mendapati hal tersebut, dirinya merasa tidak nyaman dengan adanya ketidakjelasan dari maksud telepon itu.
“Saya merasa tidak nyaman dan mendapat teror dari persoalan ini,” sesal efri.
Diberitakan sebelumnya yang dilansir hariansumatera.com, Jum’at, 8 Mei 2020, warga Desa Kalibeningraya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, mengeluhkan tempat praktik pengobatan tradisional Tao Zhe Medichine yang berada di jalan lintas sumatera karena diduga kuat tidak mengantongi izin operasional.
Menurut FL, warga setempat, klinik pengobatan tradisional Tao Zhe Medichin sudah tiga tahun membuka praktkk pengobatan di sana. Namun hingga saat ini, disinyalir tidak memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
“Kami selaku warga mempertanyakan kenapa, kok, praktik pengobatan tradisional tersebut tidak memiliki ijin, sedangkan sudah hampir 3 tahun lamanya beroperasi di sini,” kata dia.
Sementara itu, menurut keterangan Kabid Perizinan Perumahan Rakyat dan Kesra DPMPTSP Kabupaten Lampura, Trisando Tama, mengatakan, berdasarkan hasil crosscheck di lapangan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Selasa kemarin, 12 Mei 2020, klinik pengobatan tradisional itu tidak mengantongi Izin Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional (STPT) sejak tahun 2011. Namun, izin tersebut tidak berlaku lagi, karena klinik sudah berpindah tempat.
“Jadi saat ini, klinik pengobatan Tao Zhen Medichin itu ditutup untuk sementara waktu. Selama mereka belum mengurus izin, maka tidak boleh dibuka dan plang harus dilepas semua serta tidak boleh ada aktifitas,” ujar Trisando Tama, saat dikonfirmasi sinarlampung.co, Rabu, 13 Mei 2020, di ruang kerjanya.
Disampaikan lebih lanjut, saat tim gabungan mendatangi klinik pengobatan Tao Zhen Medichin, pihak klinik menyatakan jika mereka baru saja pindah tiga hari yang lalu.
“Ya itu berdasarkan keterangan mereka bahwa baru 3 hari pindah di situ,” tuturnya.
Dijelaskannya prosedur pembuatan STPT, sebelumnnya harus mendapatkan izin operasional dari Dinas Kesehatan setempat. (ardi)
Tinggalkan Balasan