Melawan Saat Ditangkap TEKAB 308 Kaki Buron Begal Motor Ditebus Tiga Peluru

Lampung Utara (SL)-Badrun (28), warga Desa Cabangempat, Kecamatan Abung Selatan, yang lama buron  kasus pencurian ditangkap Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polres setempat bersama Unit Reskrim Polsek Abung Selatan, pada Rabu, 13 Mei 2020, sekitar pukul 17.30 WIB. Badrun terpaksa di lumpuhkan dengan tembakan, karena melakukan perlawanan.

“Tersangka melakukan perlawanan aktif, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Alhasil, tiga timah panas dilesakkan di kedua kaki tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Lampura, AKP. M. Hendrik Apriliyanto, mewakili Kapolres AKBP. Bambang Yudho Martono.

Kata Menjelaskan penangkapan terhadap tersangka Badrun merupakan tindak lanjut dari penangkapan dua orang tersangka sebelumnya, Risal dan Sahrial, yang saat ini sedang menjalani hukuman. “Aksi tindak pidana curas yang dilakukan komplotan Badrun terjadi di jalan umum Dusun Sidokerto. Tepatnya di belakang rumah makan Taruko II, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, pada Senin silam, 10 September 2018, sekitar pukul 11.30 WIB,” terang Hendrik Apriliyanto, kepada sinarlampung.co, Kamis, 14 Mei 2020, melalui siaran persnya.

Dijelaskannya, saat kejadian, korban Widia Dwi Palupi, (17), warga Desa Ratuabung sedang melintasi di tkp dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra X 125 bernomor polisi BE 3847 KK. “Secara tiba tiba, korban dihadang komplotan Badrun dengan menggunakan senjata tajam jenis arit dan sepotong kayu. Korban sempat membuang kunci motornya. Namun, tersangka tetap mangambil paksa dengan menggunakan kunci letter T sehingga motor korban berhasil dibawa kabur,” ujar M. Hendrik Apriliyanto.

Disampaikan lebih lanjut, tersangka Badrun ditangkap setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi tentang keberadaannya. “Mendapati informasi itu, TEKAB 308 Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Abung Selatan langsung menuju lokasi,” kata Hendrik.

Keberadaan tersangka diketahui berada di Desa Cabangempat, Kecamatan Abung Selatan, Lampura. “Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Abung Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP,” pungkasnya. (ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *