Temanggung (SL)-Sakit hari tak jelas kelanjutan hubungan, Supriyadi alias Gareng (38), warga Desa Tleter, Kaloran, Temanggung, menghabisi nyawa selingkuhannya Ernawati (25), dan anak balitanya MA (5), di kamar tidur rumahnya, dengan menggunakan palu, Rabu 13 Mei 2020, sekitar pukul 04.00.
Kasus itu sempat menggemparkan warga Temanggung, dan kabarnya viral melalui jejaring media sosial dengan judul seorang perempuan dianiaya oleh selingkuhannya dan bahkan bayinya dibunuh. Tim Polsek Kaloran, dan Polres Temangung, bersama Tim Jatanras Polda Jawa Tengah, menangkap Supriyadi, dipersembunyianya, hanya hitungan jam.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali mengatakan kasus itu berawal adanya laporan warga tentang kematian seorang ibu rumah tangga bernama Ernawati (25) dan anak balitanya, MA (5) di Desa Tleter, Kaloran, Kabupaten Temanggung. “Tim kemudian melakukan olah TKP, dan mendapat idetitas pelaku, dan kita amankan pelaku atas nama Supriyadi (38), yang tak lain adalah selingkuhan korban,” kata M Ali, dalam keterangan persnya kepada wartawan Kamis 14 Mei 2020, di Mapolres Temanggung.
Pelaku Supriyadi menyerang kedua korban dengan menggunakan palu. Dari keterangan pelaku, motif tersangka menganiaya korban adalah berharap akan menikahi korban, dan meminta korban menceraikan suaminya. Namun, korban tidak memberikan kepastian, sehingga pelaku kalap dan memukulkan palu ke kepala korban berkali kali. “Pelaku Supriyadi mengaku sakit hati karena merasa dibohongi oleh korban,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan pagi itu, Rabu 13 Mei 2020, sekitar pukul 4.00, saat waktu sahur, Supriyadi sudah mengetahui kondisi rumah pasti sepi, karena ibu korban pasti berangkat sholat subuh ke Masjid, sementara suaminya memang merantau ke Kalimantan. Pelaku datang sudah menyiapkan Palu yang dibawanya.
Pelaku masuk kerumah lewat pintu depan yang memang tidak terkunci, lalu langsung menuju kamar dan membangunkan korban. Pelaku datang untuk menanyakan kelanjutan hubungan mereka, karena pelaku berharap menikahi korban. “Namun korban tidak memberikan kepastian, sehingga pelaku marah dan langsung menghujamkan palu ke kepala korban,” terang Kapolres.
Karena terjadi keributan itu, Ma, balita yang juga tidur dikamar korban terbangun sambil menangis. Melihat bocah itu terbangun, spontan pelaku juga menghantam kepala bocah itu dengan palu, dan langsung terjatuh. “Tersangka memukul kepala korban dengan palu sebanyak 4 kali ke arah kepala, kemudian anak korban bangun sambil menangis, dan oleh tersangka dipukul palu sebanyak dua kali ke arah kepala. Setelah memastikan korban dan anaknya tidak bergerak kemudian tersangka pergi,” kata M Ali.
Lalu, sekitar pukul 05.00 WIB ibu korban korban pulang dari Masjid, dan menemukan anaknya dan cucunya bersimbah darah. Dan kemudian melapor ke Polisi. Ernawati dan anak balitanya mengalami cedera berat bagian kepala, dan sempat di bawa ke RST Magelang.
Kapolres menambahkan setelah menerima laporan kemudian dibentuk tim gabungan yang terdiri atas Polsek Kaloran, Satuan Reskrim Polres Temanggung dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, kemudian dilakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan oleh tempat kejadian perkara.
“Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian diperoleh bukti cukup untuk mengidentifikasi tersangka, namun setelah dicek keberadaan tersangka tidak ada di rumahnya dan tidak diketahui keberadaannya. Tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di area perkebunan di Desa Tleter dan tersangka ditangkap,” katanya.
Sementara pelaku mengakui bahwa dirinya yang menghabisi Ernawati dan anak balitanya, karena terbawa emosi, atas ketidak pastian hubungan mereka. “Saya tanya gimana hubungan kita, suami mu sudah pergi. Tapi dia bilang pusing. Langsung saya pukul saja pake palu. Katanya mau dengan saya, tetapi ingkar janji,” ucapnya Supriyadi, saat dihadirkan sebagai tersangka dalam rilis kasus ini di Mapolres Temanggun.
Supriyadi mengakui dia ikut memukul bayi korban dengan palu hingga tewas, karena dia panik melihat balita itu terbangun sembari menangis. “Saya panik bayi itu bangun sambil nangis jadi spontan saja saya pukul kepalanya dengan palu juga,” katanya.
Tersangka Supriyadi kini di tahan di Polres Temanggung, berikut barang bukti, dua telepon seluler, yakni milik korban dan milik tersangka, sebuah palu, satu buah tas yang berisi pakaian tersangka, sebuah celana pendek milik tersangka, dan sebuah seprei dengan noda darah milik korban. “Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun,” tegas Kapolres. (ant/Red).
Tinggalkan Balasan