Bandar Lampung (SL)-Selain melaporkan oknum ibu Bhayangkari Polda Lampung Tantri Wulansari terkait dugaan penipuan Rp450 juta, Dra Listadora juga melaporkan ayahnya Redson Rizaluddin, yang sempat ikut menanda tangani surat perjanjian tanggal 07 Maret 2015. Sementara suami Tantri, yang berdinas di Polda Lampung, di laporkan ke Propam Polda Lampung.
Baca: Oknum Bhayangkari Propam Polda Lampung Diduga Terlibat Penipuan Rp450 Juta?

“Kami sudah melakukan Laporan Polisi terhadap Tantri wulansari dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor:STTLP/B-739/V/2020/LPG/SPKT pada tangga 13 Mei 2020 di Polda Lampung,” kata Listadora, melaku kuasa hukum Andi Ashdik Adly, melalui keterangan tertulis yang dikiirm kepada sinarlampung.co, Sabtu 16 Mei 2020.
Menurut Andi, atas nama kliennya, mengunakan hak sesuai dalam Pasal 108 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mana bahwa Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
“Dimana berdasarkan peristiwa pada tahun 2014, klien kami mengetahui dari iklan koran media cetak bahwa Tantri Wulansari menjual rumah yang terletak di Perum Puri Kencana Blok H, No.12, Sukarame, Bandar Lampung. Klien kami boleh menempati rumah tersebut dan menghuni apabila telah melakukan pembayaran down payment (DP) Rp450 juta, kepada Tantri Wulansari dan sisanya setelah rumah tersebut dihuni,” kata Andi.
“Klien kami dan anak-anaknya merasa tertarik baik bentuk maupun tempat dan bagunan rumah tersebut memadai dengan tawaran tersebut. Namun setelah melakukan pembayaran down payment (DP) Rp450 dan klien kami ingin menempati rumah tersebut malah justru Tantri Wulansari meminta untuk memenuhi semua total pembayaran,” ujar Andi.
Kecurigaan Listadora kepada Tantri Wulansari ketika sudah mendapatkan DP Rp450 juta, malah justru tidak memenuhi apa yang disepakati diawal dengan berbagai alasan. Maka dengan adanya kebohongan tersebut maka Tantri Wulansari membuat Surat Perjanjian akan mengembalikan uang milik Listadora Rp450 pada tanggal 10 Januari 2015. “Namun hingga sampai saat ini klien kami belum mendapatkan uangnya dan rumah tersebut sudah dijual oleh Tantri Wulansari kepada pihak lain. dan sejak itu, klien kami kehilangan jejak sampai pada tahun 2020,” katanya.
Menurut Andi, pihaknya mencurigai adanya keterlibatan oknum anggota Propam Polda Lampung, yang melindungi dan menutup-nutupi, serta menghalangi proses pembayaran. “Kami juga melihat adanya keterlibatan oknum anggota polisi Propam Polda Lampung, bernama Heru dimana yang melindungi, menutup-nutupi, serta menghalang-halangi dalam proses pembayaran. Setiap klien kami meminta kepastian justru menjadi provokasi,” katanya.
Bahkan, kata Andi, oknum itu terlihat pasang badan untuk minta dipukul dan menakut-nakuti klien dan saksi, Hingga pada tahun 2020 kami menemui Tantri Wulansari ternyata Heru adalah suami sah Tantri Wulansari. Saat dimediasi pun Heru berperan aktif mengedepani persoalan ini, Namun tidak menyelsaikan tanggung jawab Tantri Wulansari. “Seperti pada saat kami minta kepastian kepada Tantri Wulansari untuk membuat pernyataan malah justru Heru melarang Tantri Wulansari untuk menyelesaikan urusan hukum kepada klien kami,” kata Andi.
Artinya, lanjut Andi, ada pelangaran Kode Etik Profesi Polri yang akan diadukan sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Kita juga sudah persiapkan semua, terkait soal saksi ada AD dan US, kemudian bukti ada kwitansi dan bukti transfer cukup dan Surat Pengembalian Uang serta Surat Pembelian Rumah,” katanya. (red)
Tinggalkan Balasan