Provinsi Lampung Ajukan Izin Penggunaan Dua PCR di RSAM dan Veteriner Untuk Uji Swab Covid-19

Bandar Lampung (SL)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan mengusulkan penggunaan dua alat PCR (polymerase chain reaction) yang ada di Balai Veteriner dan RSUD Abdoel Moeloek, untuk digunakan melakukan tes swab Covid-19. Selama ini kedua PCR itu di gunakan untuk tes virus flu burung.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan penambahan penggunaan dua alat PCR tersebut untuk lebih cepat mendapatkan hasil. Saat ini pihaknya sedang mengajukan izin untuk penggunaan alat PCR di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) dan Balai Veteriner. “Insya Allah kita akan menggunakan dua PCR lagi di Balai Veteriner dan RSUAM. Kami sedang proses pengajuan izin kepada Kementerian Kesehatan,” kata Reihana, Jumat 15 Mei 2020.

Menurur Reihana, alat PCR tersebut memang sudah ada di RSUAM dan Balai Veteriner. Hanya saja perlu dilakukan visitasi terlebih dahulu. Dua alat PCR itu sebelumnya digunakan untuk mendeteksi flu burung yang sempat mewabah beberapa waktu lalu.”Sudah ada, tapi yang di Veteriner itu untuk memeriksa flu burung. Begitu juga dengan yang di RSUAM. Mudah-mudahan Kemenkes bisa mendapatkan izin untuk melakukan swab untuk covid-19,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *