Ratusan Orang Menumpuk di Pelabuhan Bakauheni Bisa Nyebrang Harus Rapid Test Bayar Rp250 Ribu Perorang

Lampung Selatan (SL)-Ratusan calon penumpang tujuan Pulau Jawa menumpuk di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan lantaran tidak bisa menyeberang, Jumat 15 Mei 2020 malam. Penumpukan penumpang tersebut telah terjadi sejak dua hari lalu, Rabu 13 Mei 2020. Para penumpang yang tidak menyeberang ke Pulau Jawa itu menginap di area loket penjualan tiket dan luar pelabuhan.

Ironisnya, setelah tiket buka, para calon penumpang harus antri mengikuti rapid test dengan membayar Rp250 ribu perorang. Puluhan penumpang jalan kaki dan sopir ambulans yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten melalui Pelabuhan Bakauheni mengeluhkan biaya rapid test bebas Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Panjang, Bandar Lampung wilayah kerja Bakauheni.

Informasi di Pelabuhan Bakauheni, Jumat, 15 Mei 2020, menyebutkan sebagian pengguna jasa yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak yang menjalani pemeriksaan rapid test bebas Covid-19 dipungut biaya Rp250 ribu per orang. “Saat memasuki area Pelabuhan Bakauheni, saya diminta petugas untuk rapid test terlebih dahulu dengan biaya Rp250 ribu yang dikeluarkan oleh KKP Kelas I Panjang,” kata slah seorang sopir ambulance dilangsir lampost.co, Jumat, 15 Mei 2020.

Tidak hanya dia, sejumlah penumpang pejalan kaki yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak pun harus menjalani rapid test bebas Covid-19. Tanpa surat tersebut mereka dipastikan tertahan di Pelabuhan Bakauheni. Namun ironisnya kewajiban rapid test bebas Covid-19 tidak berlaku bagi sopir truk maupun kendaraan pribadi. Mereka tidak melalui proses pemeriksaan kesehatan, namun tetap bisa lolos menyeberang ke Pelabuhan Merak.

Ditumpukan lain, ada ratusan penumpang asal Jawa Tengah itu merupakan pekerja di perkebunan sawit dan proyek Jalan Tol Trans Sumatera di Pekanbaru yang susah habis masa kontraknya. “Kami tertahan penyeberangannya karena kami belum mau menjalani rapid test bebas covid-19 lantaran biaya yang sangat memberatkan, ” kata salah seorang penumpang pejalan kaki di Pelabuhan Bakauheni.

Kepala KKP Kelas I Panjang Bandar Lampung R. Marjunet mengatakan rapid test menjadi kewajiban bagi setiap orang yang akan menyeberang ke Pulau Jawa. Sedangkan biaya yang dikeluarkan oleh pengguna jasa tersebut sebagai pengganti alat membeli rapid test.

“Namun untuk saat ini, sangat berat dirasakan bagi pekerja yang baru di PHK. Pasalnya para pekerja sudah tidak memiliki uang lebih untuk biaya pengganti alat rapid test karena itu mereka belum bisa diseberangkan karena belum memenuhi uturan yang diberlakukan,” kata Marjunet.

Humas PT ASDP cabang Bakauheni Saiful mengatakan akan menyeberangkan pengguna jasa jika telah mengantongi dokumen dari gugus tugas penganganan Covid-19. “Kita akan menyeberangkan penumpang jalan kaki ataupun kendaraan penumpang kalau sudah melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan sesuai ketentuan gugus tugas,” kata Saiful.

Menurut Saiful,  sejak pemerintah melonggarkan operasional transportasi darat, udara, dan laut di tengah pandemi Covid-19,  pihaknya sampai saat ini masih menonaktifkan reservasi tiket online untuk penumpang dan kendaraan penumpang. (Red)

Comments

2 tanggapan untuk “Ratusan Orang Menumpuk di Pelabuhan Bakauheni Bisa Nyebrang Harus Rapid Test Bayar Rp250 Ribu Perorang”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *