Bandar Lampung (SL)-Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Keadilan menyatakan sikapnya atas Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang (selanjutnya UU Corona) saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Dalam pernyataan sikapnya, koalisi pemuda dan mahasiswa Peduli Keadilan menyampaikan sebagai berikut : Pertama, Pengesahan UU Corona menempatkan pemerintah menjadi kekuatan tunggal tanpa adanya kontrol dan pengawasan dari lembaga lain. DPR yang idealnya menjadi kekuatan penyeimbang justru dengan sengaja menghina wibawa lembaganya sendiri sekaligus melucuti kewenangannya dengan mengesahkan UU a quo.
Sebagaimana diketahui, UU Corona meniadakan prinsip check and balances dalam negara demokrasi. Prinsip itu menghendaki agar antarlembaga negara berada di posisi yang sama kuat dan saling mengendalikan. Selain itu, UU a quo juga meniadakan penghormatan terhadap substantive and procedural due processes of law serta mengabaikan sendi konstitusional yang menghendaki pemerintahan yang terbatas untuk menghormati hak asasi manusia.
Kedua, Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) UU a quo adalah pasal-pasal yang melanggar tatanan konstitusional karena menghapuskan pertangungjawaban hukum khususnya pertanggungjawaban tindak pidana korupsi. Sebab, setiap pelaksanaan kebijakan pemerintah tidak dikualifikasi sebagai kerugian negara. Akibatnya, ketentuan-ketentuan pidana yang bertalian dengan kerugian atas keuangan negara tidak berlaku.
Dengan kata lain, ayat ini menciptakan imunitas atau kekebalan hukum pada kekuasaan eksekutif. Sementara disisi lain, DPR sendiri telah mengamputasi fungsi dan wewenangnya untuk melakukan pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif sesuai dengan prinsip check and balances. Dengan begitu, DPR telah menggugurkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yakni segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum.
Ketiga, Ketidakjelasan frasa “iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” yang terdapat pada Pasal 27 ayat (2) UU a quo berpotensi membuat pemerintah bertindak sewenang-wenang.
Kekuasaan kehakiman yang memiliki wewenang memutus segala penyelenggaraan negara agar sesuai dengan undang-undang malah dikesampingkan begitu saja. Tentu jika pemerintah yang menentukan sebagaimana ketentuan UU a quo, maka DPR secara sadar menyetujui praktik konflik kepentingan yang dilakukan oleh pemerintah nantinya.
Pasal 27 ayat (3), ketentuan ini juga memberikan imunitas sempurna bagi pejabat-pejabat pelaksana. Bukan hanya melanggar prinsip demokrasi, negara hukum dan konstitusional, ketentuan ini melanggar pula asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Undang-Undang ini meniadakan hak warga negara untuk ‘memperkarakan’ negaranya. Padahal dalam negara hukum yang demokratis, adalah hak setiap warga negara untuk memperkarakan negara dalam rangka melakukan kontrol terhadap penguasa.
Mengingat prinsip dasar bernegara yang terdapat dalam uraian di atas secara jelas diabaikan oleh DPR-RI, maka Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Kami menganggap DPR-RI gagal menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawasan yang melakukan perimbangan kekuasaan. Dan kami berpendapat DPR-RI tidak menghormati prinsip yang terdapat dalam konstitusi dengan mengesahkan UU a quo..
2. Kami sudah tidak percaya lagi Anggota DPR RI Hasil Pemilihan Umum tahun 2019 dan atas ketidakpercayaan itu, kami mendesak untuk mengundurkan diri secara konstitusional dan mengembalikan mandat kepada Rakyat.
3. Kami sudah tidak percaya lagi institusi DPR-RI sebagai pembawa aspirasi rakyat, dan kami meminta untuk membubarkan diri secara kelembagaan karena dengan disahkannya UU a quo, tugas, fungsi serta peran DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat dan lembaga negara sudah tidak berarti lagi.
Demikian mosi ini kami sampaikan, semoga hikmat kebijaksanaan senantiasa meliputi dalam mengelola garis perjuangan ini.
Yang Bertanda Tangan:
1. Furqan Jurdi (Ketua Umum Pemuda Madani)
2. Kasrul Pardede (Sekretaris Umum DPD IMM Bengkulu)
3. Jaka Dernata (Ketua GENERASI MUDA PEDULI RAKYAT BENGKULU)
4. Muslim Haq (Ketua Umum IMM Makassar Timur)
5. Rahmatullah (Ketua Umum DPD IMM Gorontalo)
6. Dimas illiyin Abdillah (Ketua Umum IMM Cabang Bima)
7. Harmoko ketua Forum Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (FORMAPSI)
8. Mahmud Ketua Umum Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum (FKMH) BIMA
9. Rimbo Bugis (Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Pelajar Maluku-Indonesia).
(Wagiman)
Tinggalkan Balasan