Oknum Kasi BPN Kota Bandar Lampung Terapkan Pungli Pengurusan Sertifikat?

Bandar Lampung (SL)-Oknum Kepala Seksi Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, Zai diduga melakukan pungutan liar (Pungli). terkait pengurusan penerbitan sertifikat, perubahan alih fungsi lahan dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).  Pemohon di patok membayar Rp1,5 juta.

Dilangsir bongkarpost, sumber wartawan menyebutkan dalam melancarkan aksi pungli Kepala seksi Pertanahan BPN Bandar Lampung, Zai, mematok Rp1,5 juta kepada akte notaries yang mengurus penerbitan sertifikat, perubahan alih fungsi lahan dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). “Zai tidak pernah ragu-ragu dalam melancarkan aksinya meski dia tau itu telah melanggar aturan presiden dan perundang-undangan dinegara Refublik Indonesia,” katanya sumber yang tidak mau disebut identitasnya.

Masih kata sumber, jika masing- masing pihak ketiga (Notaris/ PPAT) dipungut tarif biaya Rp1,5 juta per sertifikat dari setiap Notaris yang ada di wilayah kota Bandar Lampung. Dengan begitu setiap seharinya pungli yang terjadi dikantor tersebut, bisa mencapai Rp100 Jutaan/hari.

“Berdasarkan PP No. 128/2015, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dalam peraturan tersebut diatasi, ditetapkan bahwa untuk perbidangnya, dikenakan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50 ribu/bidang”, paparnya.

Dalam menjalankan aksinya Zainal dibantu oleh kroninya, dimana kejadian pungli dan penggelapan pajak sudah berlangsung lama. “Tahun 2017-2018 pungli dan penggelapan pajak sangat parah, bahkan pungli disana dalam 1 bulan menghasilkan uang Rp100 juta lebih,” jelasnya.

Bahkan menurut pegawai Honor yang telah diberhentikan sepihak oleh Zai, menjelaskan, aksi pungutan yang dilakukan oleh Zai sudah tak terhitung. “Banyak sekali pak, bahkan diluar kantor pun yang bersangkutan masih bisa melakukannya. Saya kerja udah bagus -bagus tapi saya diberhentikan karena tidak mau ikut apa kata beliau,” kata dia.

Saat akan dikonfirmasi Kepala BPN Bandar Lampung sedang tidak ditempat. Termasuk oknum Kasis, Zai, juga tidak ada diruangannya. “Mau ketemu pimpinan harus janji dulu pak. Dan memang pimpinan sedang tidak ada di kantor,” kata seorang staf di kantor BPN Bandar Lampung. (bongkarpost/Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *