Satgas Pangan Akan Tindak Pedagang Jual Gula Melebihi Harga Rp12/kg Yang

Jakarta (SL)-Menteri Perdagangan Agus Suparmanto meminta para pedagang untuk tidak menjual gula di atas HET Rp12.500/kg. Pedagang yang masih menjual gula di atas HET tersebut akan ditindak tegas Satgas Pangan.

Hal itu ditegaskan Menteri Perdagangan saat meninjau operasi pasar di Pasar Anyar Kota Tangerang. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan harga gula yang dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni Rp 12.500/kg. “Jangan ada yang ingin mengambil keuntungan sepihak dengan menaikkan harga gula secara tidak wajar,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu 17 Mei 2020.

Dalam peninjauan yang dilakukan pada Sabtu (16/7/2020), Agus masih menemukan gula yang di jual di pasar tersebut seharga Rp 17.000/kg. Agus menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan harga gula sempat naik tinggi di pasaran. Misalnya, terganggunya jalur distribusi, mundurnya jadwal pengapalan impor karena penetapan lockdown sejumlah negara, diberlakukannya pembatasan pergerakan, hingga adanya jadwal penggilingan tebu yang tertunda.

Kendati demikian, Agus berjanji mulai hari ini seluruh provinsi akan diguyur pasokan gula langsung ke pedagang, baik di pasar rakyat maupun di ritel modern. “Operasi Pasar Gula ini akan dilakukan ke seluruh provinsi mulai hari ini hingga menjelang Lebaran. Saya menjamin stoknya ada dan dalam jumlah yang cukup serta harga sesuai HET Rp 12.500,” kata Agus.

Agus menjelaskan, Satgas Pangan telah diberi kewenangan penuh oleh Presiden Joko Widodo bersama Kepolisian RI untuk menindak tegas distributor, pedagang dan pelaku usaha yang masih berani memanfaatkan situasi pandemi COVID-19. Ia meminta pandemi tidak dijadikan jalan pintas untuk mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa peduli kesusahan rakyat.

Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Brigjen Tahi Monang Silitonga menegaskan, tindakan represif penegakan hukum akan dilakukan jika para pedagang, distributor, dan pelaku usaha masih ada yang tidak mematuhi aturan. “Setelah dilakukan tindakan persuasif terlebuh dahulu kepada masyarakat maka selanjutnya akan ditindak dengan penegakan hukum,” ucap dia. (kompas/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *