Usai Ceramah Habib Bahar Bin Smith Kembali di Jemput, dan Masuk Lapas Teroris?

Bogor (SL)-Gara gara ceramah yang dianggap provokatif,  Habib Assayid Bahar bin Smith hanya beberapa hari menghidup udara segar diluar jeruji besi. Habib Bahar kembali dijemput Tim Direktorat Kamtib Ditjen PAS, Kanwil Jawa Barat (Jabar) dan Polda Jawa Barat, dikediamannya, Selasa 9 Mei 2020, Pukul 02.00 WIB. Habib Assayid Bahar bin Smith kemudian kembali dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security, Gunung Sindur.

Sebelumnya, Habib Bahar menjadi narapidana (napi) yang menjalani masa pidana pada Lapas Kelas IIA Cibinong. Dia dipidana penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana Penganiayaan. Melanggar pasal 333 KUHP. Namun, catatan napinya berkelakuan baik dibuktikan. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Aktif mengikuti pembinaan dengan baik. Telah menjalani 1/2 masa pidananya.

Habib Bahar kemudian mendapat bonus melalui program asimilasi diterima dengan bersyarat. Habi Bahar telah membuat pernyataan yang dituangkan dalam beberapa surat pernyataan. Tidak akan melakukan pelanggaran syarat umum maupun syarat khusus. Terlebih apabila diberikan asimilasi dan integrasi. Kemudian juga membuat pernyataan alamat tinggal selama menjalani asimilasi.

Lalu, didasarkan prinsip tidak diskriminasi dan pemenuhan hak napi untuk mendapatkan asimilasi dirumah. Sebagaimana memang sudah diatur dalam ketentuan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) nomor 10 tahun 2020. Yaitu dengan diterbitkannya SK (Surat Keputusan) Asimilasi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nomor W11.PAS.PAS 11.PK.01.04 -1473. Tertanggal 15 Mei 2020 untuk menjalani asimilasi dirumah terhitung mulai tanggal 16 Mei 2020.

Dan Selasa, 19 Mei 2020, izin asimilasi dirumah dicabut. Tim beralasan berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor). Yang melakukan pengawasan dan pembimbingan menilai bahwa selama menjalankan asimilasi, beberapa hal penting dilanggar. Habib Bahar dianggap tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan. Terutama yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan. Tentu diizinkan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi dirumah.

Habib Bahar juga dianggap telah melakukan pelanggaran khusus, yaitu melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif. Menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Ceramahnya Habib Bahar telah beredar berupa video yang menjadi viral. Melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia. Yakni dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya. Atas perbuatannya, dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi. Sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018.

Dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga Pemasyarakatan. Mau tak mau kembali untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan. Pencabutan SK asimilasi dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong.

Pukul 01.45 WIB, 19 Mei 2020, tim bergerak menuju kediaman napi Habib Bahar. Tim terdiri dari Tim Direktorat Kamtib Ditjen PAS, Kanwil Jawa Barat (Jabar), Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jabar, Resmob Polres Bogor dan Sabhara Polres Bogor. Pukul 02.00 WIB. Tim tiba di kediamannya. Kalapas Kelas IIA Cibinong membacakan SK pencabutan asimilasi.

Selanjutnya Kasat Reskrim Bogor melakukan eksekusi napi dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur. Pukul 03.15 WIB Habib Bahar kembali tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan. Termasuk Rapid Test Covid 19. Dilakukan pula penggeledahan badan dan barang. Diteruskan dijebloskan ke di Blok A (Antasena) kamar 9.

Dalam ceramah Habib Bahar mengatakan hal yang dianggap mencengangkan. Dia berpidato yang berapi-api. “Sore ini saya keluar, besok pagi saya ditangkap lagi demi berjuang untuk rakyat, berjuang untuk Indonesia, berjuang untuk rakyat susah yang sengsara dilockdown, dimatikan didalam rumahnya sendiri. Saya ridho, saya ikhlas,” kata Habib Bahar saat ceramah.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly pernah menjelaskan. Lapas Gunung Sindur merupakan lapas kategori Super Maksimum Security. Lapas yang mana dikhususkan bagi napi kategori terorisme. Ada perbedaan standar pengamanan pada lapas dengan keamanan superketat.

Kemudian juga one man on cell (straf cell). Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengacak sinyal telepon seluler. Dengan demikian, napi yang berada di dalam lapas tidak bisa berkomunikasi dengan pihak luar. Di samping itu, akses untuk masuk ke dalam lapas juga dijaga dengan pengamanan berlapis.

Pengamanan dilakukan oleh personel Polri maupun TNI. Akses untuk bertamu dibatasi sehingga tamu tidak bertemu secara fisik dengan napi. Menurut keterangan, Mulyadi, Kalapas Gunung Sindur kepada awak media. Kini Habib Bahar masih diisolasi di kamar khusus, kamar berisiko tinggi. Belum bisa dijenguk. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *