Banten (SL)-Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Lampung menggagalkan peredaran 71 kg narkoba jenis sabu sabu masa pandemi covid-19, dan Operasi Ketupat tahun 2020, dengan modus penyelundupan Narkoba menggunakan kendaraan jasa ekpedisi angkutan barang, group PT. Alidon Expres Makmur.

Pengungkapan bermula di KSKP Bakauheni, Polres Lampung Selatan (Lamsel), pada Jum’at 8 Mei 2020 lalu, yang menggagalkan penyelundupan 66 kilogram narkoba jenis shabu yang akan menyebrang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Penyebrangan ASDP Bakauheni. Sabu dikemas dalam Box CPU Komputer.
Puluhan kilo shabu tersebut, disembunyikan didalam safe deposit box yang diangkut oleh kendaraan truk milik PT. AMP. Namun, saat dilakukan pemeriksaan di cek point pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, petugas berhasil mendapati barang haram tersebut.
Polisi berhasil meringkus Direktur Utama (Dirut) PT. Alidon Expres Makmur Jakarta, RR (25) yang merupakan penerima puluhan kilo shabu itu. Polisi meringkus RR dikantornya, yang berada di sekitar Cengkareng, Jakarta Barat. Pengembangan kasus juga sampai ke Bandar Lampung.
Dihari yang sama polisi kembali mendapat laporan bahwa perusahaan tersebut telah menerima 10 kilogram shabu melalui tangan Komisaris PT. Alidon, BP yang tengah dalam DPO Polres Lamsel. BP menerima kiriman 10 kg sabu tersebut dari PT. Alidon Cabang Pekanbaru melalui ekspedisi PT. AMP kepada ekspedisi PT. Alidon Cabang Lampung.
Bukan itu saja, berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam pengiriman paket milik PT. Langkah Hijau (Food Herbal) juga telah disisipi sekitar 5 kilogram sabu-sabu oleh RY (DPO) dan EA (Staf Packing) yang juga akan dikirimkan ke PT. Alidon Jakarta melalui ekspedisi PT. Dakota.
Hal tersebut dibuktikan, setelah kendaraan truk ekspedisi PT. Dakota dihadang oleh aparat kepolisian di SPBU Muaro Jambi, untuk dilakukan penggeledahan, Minggu 10 Mei 2020. Ternyata, dalam paket food herbal tersebut ditemukan 5 bungkus shabu yang dikemas dalam kardus berisi tepung. Tim gabungan, kemudian mengamankan HT dan RU sebagai saksi yang merupaka sopir truk tersebut.
Kemudian, tim gabungan kembali melakukan pengembangan ke PT. Alidon Cabang Pekanbaru pada Rabu 13 Mei 2020. Dari pengembangan ini, tim berhasil mengamankan saksi SP.
Dalam press release, dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pranomo menungkapkan, sebanyak 71 kilogram sabu telah berhasil diamankan Polda Lampung dari hasil penangkapan di KSKP Bakauheni, Lamsel. “Mereka mengubah modus,” katanya.
“Seperti kita ketahui, bahwa operasi ketupat ini kita berupaya bagaimana memperlancar distribusi logistik dan bahan pangan. Mereka (pelaku, red) menggunakan ini. Mereka memasukkan barang sabu kedalam sefti box lalu dimasukan kedalam truk,” kata Komjen Gatot di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu 20 Mei 2020.
Menurut Wakapolri kepolisian tengah memburu para DPO yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut dan kasus ini tentunya diperlukan koordinasi maksimal antara Direktorat Narkoba Mabes Polri dengan Polda Lampung dan Polda lainnya. “Karena memang, dengan situasi seperti ini, mereka mencari modus-modus baru untuk mengelabui polisi. Tentunya, kita harus mengetahui modus-modus baru itu,” lanjutnya.
Hadir dalam press release Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pranomo, Kabaharkam Komjen Agus Andrianto, Kapolda Lampung, Irjen pol Purwadi Arianto, Karopenmas Kombes Argo, Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar, Dirnarkoba Mabes Polri, Dirnarkoba Polda Lampug dan Kapolres Lamsel AKBP Edy Purnomo. (jun/red)
Tinggalkan Balasan