Buka Rumah Makan Nyambi Jualan Sabu Dua Wanita di Tertangkap Tim Cobra

Lanpung Utara (SL)-Tim Cobra Satnarkoba Polres Lampung Utara meringkus dua ibu rumah tangga yang disinyalir menjual narkotika jenis sabu-sabu, Selasa, 26 Mei 2020, sekira pukul 10.00 WIB. Satu orang tersangka diamankan saat hendak melakukan transaksi di rumah makan miliknya dan tersangka lainnya diamankan saat menunggu setoran di kediamannya.

Kasatnarkoba Polreals Lampung Utara, Iptu. Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres AKBP. Bambang Yudho Martono, kedua tersangka berinisial TS, (25), dan IP, (22), merupakan warga Kecamatan Sungkai Utara, kabupaten setempat.

“Kedua tersangka tak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti sejumlah paket yang diduga kuat narkotioa jenisa sabu dan berikut uang tunai yang disinyalir hasil transaksi narkoba,” kata Iptu Aris Satrio, kepada sinarlampung.co, Rabu, 27 Mei 2020, melalui siaran persnya.

Dijelaskan lebih lanjut, penangkapan dilakukan pertama kali terhadap tersangka IP saat berada di warung makan dan kedapatan barang bukti berupa empat paket sabu serta uang tunai jutaan rupiah. Sedangkan tersangka TS ditangkap saat berada di rumahnya menunggu setoran hasil penjualan narkoba oleh IP yang kemudian ditemukan lagi satu paket sabu yang berada di dalam lemari pakaiannya.

“Kini kedua tersangka berikut barang bukti lima paket sabu seharga Rp.350 ribu dan uang tunai Rp.8.045.000,- sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” urai Aris Satrio.

Sementara itu, kedua tersangka mengakui nekat menjajakan sabu-sabu guna mencari uang tambahan di luar hasil mengelola warung makan. “Barang ini (sabu-sabu.red) didapat dari luar Lampung Utara dan binis ini baru dijalankan selama tiga bulan,” kata tersangka. (ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *