Incar Proyek Afirmasi Dana BOS SMA Pesawaran Suplayer Kelabui Kepala Sekolah dan Jual Nama Dinas Pendidikan Provinsi?

Bandar Lampung (SL)-Mengincar proyek Afirmasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA dan SMK di Provinsi Lampung, oknum suplayer coba kelabui kepala sekolah dengan mengklaim sebagai pemenang tender, sehingga Kepala Sekolah diminta menjalin kontrak dengan janji diberi fee 5% dari total anggaran.

Padahal, anggaran Afirmasi kinerjakan atau belanjakan melalui Sistem Informasi Pengadaan di sekolah (SIPLAH) dan bukan tender. Informasi di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung terdapat 19 SMAN, dan 18 SMK Negeri yang mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi maupun Afirmasi Kinerja Tahun Anggaran 2019, se Lampung termasuk di Pesawaran, dengan total anggaran Rp24 miliar lebih.

“Ya, kami didatangi seorang mengaku suplayer, namanya Nanang, dan menyatakan sebagai pemenang tender anggaran afirmasi menggunakan dana bos tersebut. Katanya dia mitra Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Dan diminta untuk pengkondisian serta memberikan janji sebesar 5% kepada sekolah serta pengamanan,” kata salah satu kepala Sekolah di Pesawaran.

.”Kami sudah di arahkan oleh dinas untuk mengambil kepada Nanang yang sudah komunikasi jauh hari. Karena dia yang menang tender mas, jadi kami ikut teman teman yang lainnya juga seperti SMKN 1 Gedong Tataan,” lanjutnya.

Sementara Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan Pasal 11 PBJ Satuan Pendidikan dilakukan melalui tahap: a. persiapan pengadaan, b. penetapan Penyedia dan c. pelaksanaan kesepakatan pengadaan.

Sedangkan Pasal 12 antara lain

(1) Persiapan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan kegiatan untuk menetapkan dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan.

(2) Dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit berisi: a. jumlah barang/jasa, b. spesifikasi/ruang lingkup barang/jasa, c. waktu dan lokasi serah terima, d. alokasi anggaran dan e. persyaratan penyedia.

(3) Persiapan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan terhadap pengadaan barang/jasa yang bernilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Lalu, pasal 13 Persiapan dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan oleh Pelaksana berdasarkan: a. kebutuhan barang/jasa Satuan Pendidikan dan b. rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan.

Pasal 14 yaitu (1) Penetapan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi: a. pemilihan dan penetapan calon Penyedia; dan b. pembuatan kesepakatan pengadaan. (2) Penetapan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaksana berdasarkan dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan.

Pasal 15 antara lain (1) Penetapan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan melalui SIPLah. (2) SIPLah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dikembangkan oleh Kementerian.

Pasal 16 antara lain (1) Penetapan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat dilakukan secara luring jika: a. terdapat gangguan teknis penyelenggaraan SIPLah; dan/atau ,b. Satuan Pendidikan tidak memiliki koneksi internet untuk mengakses SIPLah. (2) Penetapan Penyedia secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dan transparan.

Pasal 17 antara lain (1) Pemilihan dan penetapan calon Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan perbandingan harga dan kualitas barang/jasa. (2) Calon Penyedia dapat menawarkan harga yang berbeda untuk pembelian barang dengan jumlah satuan (eceran) atau borongan (grosir).

(3) Perbandingan harga dan kualitas barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. paling sedikit dari 2 (dua) calon Penyedia untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

dan b. paling sedikit dari 3 (tiga) calon Penyedia untuk pengadaan barang jasa bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (4) Untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak wajib dilakukan perbandingan harga dan kualitas barang/jasa.

(5) Dalam hal pelaksanaan PBJ Satuan Pendidikan tidak dapat memenuhi jumlah paling sedikit calon Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan alasan keterbatasan calon Penyedia, perbandingan harga dan kualitas barang/jasa dapat dilakukan dengan jumlah calon Penyedia yang tersedia. Artinya anggaran dana Afirmasi dan Kinerja Tahun 2019 swakelolah masing-masing sekolah. (Gandi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *