Bandar Lampung (SL)-Dalam hal menanggapi kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan konsep kehidupan new normal (pola hidup baru), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyampaikan usulan kepada Gubernur Lampung.
Usulan tersebut dituangkan melalui surat bernomor : 016/F-PKB/DPRD/V/2020, tentang Usulan Persiapan Penerapan New Normal di Provinsi Lampung, tertanggal 27 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Ketua F-PKB DPRD Prov. Lampung, Hi. Okta Rijaya, bersama Sekretaris F-PKB, Hanifah.
Kepada sinarlampung.co, Ketua F-PKB DPRD Prov. Lampung, Okta Rijaya, mengatakan, usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung itu merupakan hasil pencermatan terkait perkembangan terakhir pandemi global corona virus disease (Covid)-19 di Indonesia.
“Saat ini, arah kebijakan pemerintah pusat akan menerapkan konsep kehidupan new normal (pola hidup baru) untuk menyelamatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dalam masa pandemik Covid-19 hingga ditemukan vaksin penangkalnya,” kata Okta Rijaya, kepada sinarlampung.co, Kamis, 28 Mei 2020, melalui komunikasi pesan whatApps.
Dirinya menyatakan jika keberadaan ratusan pesantren di Bumi Sai Bumi Ghuwa Jurai ini, termasuk di dalamnya memuat kehidupan santri, pengajar, masyarakat yang menggantungkan perputaran ekonominya dari kehidupan pesantren, sangat mendesak agar dapat kembali memulai proses kegiatan belajar mengajar. “Namun, kondisi sarana dan prasarana pesantren di Lampung, sebagian besar belum memenuhi standar kesehatan, terlebih protokol Covid-19 untuk menjalankan konsep new normal,” terangnya.
Dirinya juga menyampaikan, kebutuhan sarana dan prasarana pesantren di Lampung meliputi Pusat Kesehatan Pesantren (Puskestren) beserta tenaga dan alat medis; sarana MCK yang memenuhi standar protokol covid-19; wasrafel portable dan penyemprotan desinfektan; Alat Pelindung Diri (APD), alat rapid test, handsanitizer, dan masker; serta kebutuhan penambahan ruang untuk ruang karantina, isolasi mandiri, ruang asrama, dan ruang kelas guna memenuhi standar penerapan physical distancing.
“Kondisi ini harus segera diantisipasi, ditangani, dan dicarikan solusi terutama oleh Pemprov. Lampung. Apabila dibiarkan tanpa ada intervensi dan bantuan nyata dari pemerintah provinsi, maka pesantren dengan segala potensinya akan menjadi problem besar bagi bangsa ini,” tegas Okta Rijaya.
Untuk itu, lanjutnya, Pemprov. Lampung harus memberikan bantuan nyata kepada pesantren dalam bentuk memfasilitasi rapid test dan pemeriksaan swab massal bagi seluruh kyai dan santri sebagai penanda dimulai kegiatan belajar mengajar di pesantren.
“Selain itu, Pemprov. Lampung juga harus mengakomodir pemenuhan kebutuhan ketahanan pangan dan ekonomi pesantren untuk santri yang kembali ke pesantren minimal 14 hari mengikuti ketentuan isolasi mandiri,” imbuhnya.
Penyediaan sarana belajar yang memenuhi standar konsep new normal, tambah Okta Rijaya, harus disiapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kanwil Kementerian Agama Prov. Lampung, termasuk di dalamnya digitalisasi proses belajar mengajar di pesantren.
“Penyiapan SOP atau Prosedur Tetap (Protap) beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya idealnya dalam bentuk buku saku dan/atau sejenisnya, tentang penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di pesantren dalam masa new normal dengan mengalokasikan anggaran khusus yang bersumber dari APBD,” urainya.
Dijelaskan lebih lanjut, sikap F-PKB DPRD Prov. Lampung akan mendorong pemerintah provinsi guna membantu pesantren mempersiapkan diri menghadapi masa new normal sekaligus mengawal kebijakan tersebut hingga tingkat implementasinya. “Kami juga akan meminta kepada Pemprov. Lampung agar dapat memenuhi kebutuhan pesantren selama masa new normal,” tutup Okta Rijaya. (ardi)
Tinggalkan Balasan