Lampung Utara (SL)-Skm, (37), warga Kecamatan Muarasungkai, Kabupaten Lampung Utara, dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan atas sangkaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Ironisnya, korban redupaksa tersangka Skm tak lain putri kandungnya sendiri yang sedang beranjak remaja.
Ketika itu, pada Rabu dinihari, 27 Mei 2020, sekira pukul 02.00 WIB, korban Melati, (16), bukan nama sebenarnya, sedang terlelap di dalam kamar rumahnya.
Tanpa disadari korban, ayah kandungnya itu masuk ke dalam kamar dan langsung membekap serta meredupaksa seraya memberikan ancaman akan membunuh putrinya tersebut apabila menceritakan perihal kejadian asusila itu.
Namun pagi harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, karena korban merasa sangat terpukul, dirinya memberanikan diri mendatangi rumah Ketua RT dan melaporkan kejadian menyedihkan yang ia alami. Kemudian, bersama Ketua RT, korban mendatangi Polsek Sunhkai Selatan untuk memberikan pengaduan.
Disampaikan Kapolres Lampung Utara, AKBP. Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol. Arjon Syafrie, mengatakan, tersangka ditangkap petugas pada Rabu malam, 27 Mei 2020, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Sebelumnya, petugas menerima laporan dari korban redupaksa yang tak lain anak kandung dari tersangka. Dari hasil penyelidikan, anggota langsung meringkus tersangka yang saat itu sedang berada di kediamannya,” terang Kompol. Arjon Syafrie, kepada sinarlampung.co, Kamis, 28 Mei 2020, melalui siaran persnya.
Diuraikan lebih lanjut, saat hendak diamankan, tersangka Skm berusaha melarikan diri. “Saat hendak ditangkap, tersangka mencoba untuk melarikan diri sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur,” jelas Arjon Syafrie.
Selain mengamankan tersangka, tambahnya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handpone android merk samsung galaxy J2 warna silver, satu helai baju warna hitam, satu helai celana pendek warna hitam, satu helai celana dalam warna hitam, dan satu helai bra warna coklat.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ardi)
Tinggalkan Balasan