Bandar Lampung (SL)-Petugas keamanan di Bandar Lampung diduga pilih kasih soal larangan operasional tempat Karaoke di Bandar Lampung Saat Pandemi Covid-19. Meski tidak ada larangan tertulis, aparat melarang dengan berdalih imbaun menjaga jarak dengan sosial distancing, menjauhi keramaian, meminimalisir kontak fisik, tidak bepergian ke tempat umum kecuali untuk kebutuhan sangat mendesak, bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah, dijadikan dasar.

Ironisnya, larangan tanpa surat resmi untuk menutup lokasi hiburan itu tidak berlaku di beberapa karaoke, I dan hiburan malam. Beberapa karaoke seperti karaoke Selebrity Pahoman, Star Rock Kedaton, Star one Panjang, Lokalisasi Pemandangan, dan cafe remang reman sepanjang Jalan By Pass Soekarno Hatta, tetap beroperasi.
“Katanya Karaoke tidak boleh buka, itu Selebriti Karaoke di Pahoman, Star Rock Kedaton, tetap buka dan beroperasi, bahwa sejak sebelum korona,” kata warga Pahoman, saat melintas di depan Karaoke Seleberitis.
“Katanya suruh sosial distanting, yang tujuannya adalah sebagai bentuk pencegahan dan usaha untuk memutus persebaran virus Covid-19. Namun masih saja ada yang buka, pengelola yang membandel apa memang aparatnya yang pilih kasih, ada apa ini, ” katanya.
Kondisi seperti inilah membuat warga sekitar bertanya- tanya dan geram. Ada apa sebenarnya yang terjadi dengan keberadaan tempat karaoke tersebut, seolah- olah petugas tidak mengetahuinya.
Senada dengan warga di sekitar Karaoke Star Rock yang berada di Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton. “Emang sudah boleh buka yah tempat karaoke?,” kata warga Edi, warga Kedayon, Kamis 28 Mei 2020 malam.
“Masa di situasi seperti ini (pandemi corona) ada tempat karaoke yang masih beroperasi. Padahal sudah jelas imbauan dari pemerintah harus jaga jarak dan tidak boleh kumpul-kumpul. Kegiatan ibadah aja dibatasi, kok ini karaoke jalan terus alias buka,” tambahnya heran.
Berdasarkan wartawan selain Karaoke Star Rock di Jalan Pagar Alam yang masuk kawasan pendidikan sudah membuka usahanya. Termasuk Karaoke Selebriti yang berada di Jalan Gatot Subroto dan Karaoke Star One di daerah Panjang, yang beroperasi hingga 24 jam
Menurut warga di sekitar lokasi Karaoke Selebriti, bahwa karaoke tersebut sudah beroperasi sejak Rabu 27 mei 2020 malam. Warga sebenarnya kesal karena harusnya pemilik tempat karaoke itu tahu diri disaat pandemi Covid-19 ini. “Disaat orang lain mati- matian, dia malah seenaknya membuka kegiatan yang berpotensi berkumpulnya banyak orang. Pemerintah sudah mengimbau untuk menjaga jarak antara satu dengan yang lain. Memakai masker jika keluar rumah dan mencuci tangan dengan sabun secara rutin. Kalau masih karaokean, terus di mana dia menjalankan sosial distansingnya,” sesal warga itu.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, mengaku tidak mengetahuinya. “Seharusnya belum boleh buka. Dimana (Karaoke) yang buka?. Nanti saya suruh Kasat Intel untuk mengeceknya,” kata Yan Budi.
Yan Budi menegaskan, bakal menutup jika menemukan adanya tempat hiburan yang buka selama pandemi Covid-19. “Kalo nggak ada ijinnya, kita koordinasi dengan Satpol PP untuk ditutup,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau kepada pemilik usaha, seperti karaoke, untuk mematuhi imbauan pemerintah. “Kan sudah jelas belum boleh buka di saat kita sedang mempersiapkan new normal. Di mana itu (karaoke) yang buka, tidak boleh,” tegas Pandra. (red)
Tinggalkan Balasan