Tak Bayar THR PNS dan Honorer Walikota Herman HN Diduga Langgar PP 24/2020 Presiden Jokowi?

Bandar Lampung (SL)-Walikota Bandar Lampung Herman HN melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, karena hingga hingga H+5 Idul Fitri 1441 Hijriah, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Bandar Lampung tidak dibayarkan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah DR. Moch. Ardian Noervianto mengatakan dengan diterbitkannya PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, termasuk penerima pensiun, secara jelas harus dibayarkan.

”THR PNS wajib diberikan masing-masing Pemda. Ada dasarnya, ada PP-nya. Terkait refocussing, realokasi dari belanja pegawai, itu kan di SKB (Surat Keputusan Bersama). Tidak mungkin SKB bisa mengalahkan PP. Itu yang tanda tangan Presiden. Jadi jangan dibalik-balik,” terang Ardian dilagsir Fajar Indonesia Network (FIN) lewat sambungan telepon, Rabu 20 Mei 2020.

Ardian juga menjelaskan posisis belanja pegawai berbeda dengan THR. ”Belanja pegawai yang dikurangi itu TKD (Tunjangan Kinerja Daerah). Sedangkan THR itu bukan TKD. Dia di komponen belanja gaji dan tunjangan Tambahan Penghasilan PNS (TPP). Itu yang sifatnya lokal. Saya ngak tahu kalau di Lampung berapa. Nah itu yang dikurangi, kalau THR enggak, dan itu kewajiban,” tegasnya lagi.

THR, lanjut Ardian bersifat prioritas. ”TPP yang bukan prioritas. Maka coba didalami. Itu dikurangi apa tidak. Jangan-jangan TPP-nya diberikan, malah tunjangan hari rayanya tidak diberikan,” timpalnya.

Dengan keputusan pemberian THR lewat penegasan PP rasanya sudah cukup dipahami posisi ini oleh Pemerintah Daerah. ”Belum pernah ada kejadian, kami berkirim surat untuk meluruskan hal ini. Tidak perlu, toh PP-nya sudah ada. Sudah secara jelas, tegas dan tertulis, harus dibayarkan melalui APBD,” urainya.

Adrian sendiri belum mendalami kasus yang terjadi di Pemkot Bandarlampung mengapa terjadi demikian. ”Di pusat sendiri (PNS, red) sudah dibayarkan. Sekali lagi PP sudah jelas ya, ini menjadi beban APBD. Kenapa jadi pusat yang disalahkan. Di Pemkot Bandarlampung itu ada Pak Badri Tamam, tentu tahu soal itu,” imbuhnya.

Nah, jika ternyata formula THR menjadi bagian dari DAU, menurut Adrian itu kewenangan Pemkot Bandarlampung. ”Formulnya seperti apa, yang pasti kewajiban Pemerintah Daerah untuk membayarkan. Apakah formulanya DAU yang diberikan dari pusat. Atau sumbernya PAD (Pendapatan Asli Daerah) silahkan saja. Yang pasti berasal dari sumber lain yang sah, yang ada di APBD. Jadi jangan menyalahkan Pemerintah Pusat,” timpal Ardian.

Dalam PP 24 tahun 2020 jelas pasal demi pasal yang mewajibkan Pemda membayarkan THR. Bahkan detail besaran THR untuk pegawai non PNS pada LSS, LPP dan pegawai lainnya yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintan tertera.

Sementara Pemkot Bandar Lampung mengambil keputusan menunda pemberian THR bagi abdi negara yang sudah menunggu dengan harap-harap cemas. ”Kalau untuk tunjangan kinerja saya keluarkan. Karena ada dana kita tertahan juga di pusat belum cair,” kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN kepada wartawan, kemarin.

Pemkot Bandarlampung tetap berkomitmen membayar THR tersebut. ”Ya pasti dibayar (THR, Red) dong, penundaan saja. Tapi tunjangan kinerja, saya kasih. Seperti pegawai biasa kan Rp1 juta. Ya hampir miriplah, dengan THR-nya,” kata Herman HN.

Ketika ditanya wartawan apakah ini termasuk THR untuk para guru? ”Untuk guru enggak, kan guru sudah terima sertifikasi kemarin. Rp40 miliar sudah saya bayar. Ngak masalah,” ucap Herman yang penegasannya beredar di laman Youtube seperti diunggah oleh akun Today TV Indonesia. (Red)

Comments

Satu tanggapan untuk “Tak Bayar THR PNS dan Honorer Walikota Herman HN Diduga Langgar PP 24/2020 Presiden Jokowi?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *