WALHI Lampung : RS Medika Insani ‘Kangkangi’ UU Perlindungan Lingkungan Hidup?

Lampung Utara (SL)-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Provinsi Lampung menilai, Rumah Sakit (RS) Medika Insani, yang berada di jalan lintas Sumatera (jalinsum) tepatnya berlokasi di Desa Tanjungbaru, Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara, disinyalir melakukan sejumlah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi hukum pidana.

Direktur Utama WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, Jumat lalu, 29 Mei 2020, mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, RS Medika Insani belum mengantongi sejumlah dokumen perijinan terkait analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), yang secara berkala harus dilegalisasi dalam batas waktu sesuai peraturan.

“Kalau ijinnya diperpanjang setelah masa berlakunya habis, terindikasi Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan setempat tidak melaksanakan fungsi kontrol dan pengawasan sebagaimana mestinya,” terang Irfan Tri Musri, kepada wartawan, Jumat lalu, 29 Mei 2020, melalui komunikasi via ponsel.

Selain itu, lanjutnya, pihak rumah sakit tidak ada upaya untuk patuh administrasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait ijin AMDAL, maupun terkait sarana dan prasarana instalasi pembuangan air limbah (IPAL), standarisasi pengelolaan sampah, dan dokumen sejenisnya.

Menurut Irfan, dimungkinkan ada persoalan human error (keteledoran) pihak-pihak terkait yang berimbas langsung yang berujung timbulnya satu permasalahan sosial dan pencemaran lingkungan yang cukup krusial di sekitar rumah sakit dimaksud,” Irfan Tri Musri, yang juga mempertanyakan apakah RS Medika Insani juga mengantongi ijin limbah B3 berikut sarana dan prasaran pengelolaannya.

“Tentu saja hal ini dapat dikatagorikan sebagai suatu pelanggaran hukum pidana. Apa sebab? Salah satunya yakni perpanjangan ijin dilakukan saat masa berlaku ijin pengelolaan limbah cair (PILC) telah habis. Selain itu, terindikasi, rumah sakit ini sebelumnya tidak memiliki IPAL sesuai standar dan tentu saja kami menilai hal ini termasuk sebagai kejadian luar biasa,” Lanjutnya,

Intinya, kata Irfan, selama ini, RS Medika Insani dalam hal pengelolaan sampah sejenis sampah rumah tangganya patut menjadi pertanyaan besar. Apalagi, lanjutnya, RS Medika Insani terhitung baru ‘seumur jagung’. Sehingga membutuhkan berbagai dokumen perijinan, sebelum melakukan berbagai kegiatan operasional pelayanan medis.

“Kalau memang rumah sakit itu masih baru, kan, seharusnya belum dapat beroperasi apabila dokumen-dokumen perijinan terkait AMDAL, IPAL, limbah B3, sarana dan prasarana pengelolaan sampah sejenis sampah rumah tangga, dan lain sebagainya, wajib terpenuhi lebih dahulu,” tandasnya. (ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *