Banten (SL)-Gugatan warga Lebak Moch Ojat Sudrajat terhadap perbuatan dugaan melawan hukum oleh Gubernur Provinsi Banten, resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Serang. Gugatan didaftarkan Moch Ojat Sudrajat Selasa 2 Juni 2020 ke Pengadilan Negeri Serang dengan nomor perkara : 70/pdt/20/PN Serang, di terima Antonius Suanie SH MH.
Baca: Warga Lebak Moch Ojat Sudrajat Gugat Gubernur Banten Wahidin Halim Ke Pengadilan

Moch Ojat Sudrajat mengatakan bahwa gugatan salah satu tujuan besarnya Bank Banten tetap harus ada. Artinya tidak merger dengan Bank BJB. Karena Bank Banten merupakan symbol kemandirian dalam pengelolaan ekonomi dan keuangan masyarakat Banten.
”Adapun tujuan kecilnya ialah Gubernur Banten selaku pemegang saham pengendali terakhir Bank Banten menyetorkan kewajibannya yakni menambahkan modal tambahan sebagaimana amanat Perda No 5 tahun 2013,” kata Moch Ojat Sudrajat, kepada sinarlampung.co.
Menurut Ojat bahwa terang benderang permasalahan Bank Banten agar semua pihak yang terlibat membuka keterangan berdasarkan kebenaran, “Karena di pengadilan jika memberikan keterangan yang tidak benar ada akibat hukumnya,” kata Moch Ojat Sudrajat.
menurut Ojat, carut marutnya keuangan Pemprov Banten serta banyak menimbulkan persoalan akibat pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB), Gubernur Banten Wahidin Halim sehingga digugat ke Pengadilan Negeri Serang.
Gugatan perdata tersebut dilayangkan melalui e- court yang terdaftar di Pengadilan Negeri Serang dengan penggugat Moch Ojat Sudrajat warga Kabupaten Lebak, Ikhsan Ahmad warga Kota Serang sekaligus sebagai Akademisi Untirta, dan Agus Supriyanto, warga Kota Tangerang Selatan.
Gugatan perdata yang dimaksud adalah dugaan perbuatan melawan hukum dalam permasalahan Bank Banten. Para penggugat menduga adanya perbuatan melawan hukum karena beberapa alasan. “Perbuatan yang tidak menambahkan penyertaan modal tambahan ke Bank Banten. Padahal Pemprov Banten mempunyai kewajiban sebagaimana amanat Perda 5 tahun 2013,” katanya.
Patut diduga tidak dipenuhinya kewajiban tersebut merupakan kesengajaan dengan tidak merealisasikannya anggaran APBD 2018 dan 2019. Selain itu, para penggugat mengendus abainya pihak pengawas yang diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
“Dalam hal ini DPRD Provinsi Banten, OJK dan Pemprov Banten. Kemudian, pihak penggugat melihat dugaan penunjukan bank tidak sehat yang dilakukan oleh PPKD selaku BUD Provinsi Banten pada tahun anggaran 2020. Dan lainnya tidak dapat kami sampaikan mengingat sudah ke materi gugatan,” kata Ojat melalui siaran tertulis, Sabtu 30 Mei 2020.
Ojat berharap proses gugatan ini akan membuka semua fakta yang terjadi dalam kemelut yang berlangsung selama ini pada Bank Banten sebagai bank kebanggaan masyarakat Banten. (suryadi)
Tinggalkan Balasan