Bandar Lampung (SL)-Pemerintah Provinsi Lampung melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung mempersiapkan pelaksanaan new normal. Pemberlakuan ini mengacu pada aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, pemberlakuan ini berdasarkan Kemendagri Nomor 440.830 tahun 2020, tentang Tatanan Kehidupan Masa New Normal dan Aman Covid-19 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah dan kriteria WHO.
“Untuk itu, Pemprov Lampung sedang mempersiapkan data untuk melakukan penilaian kesiapan wilayah dalam pelaksanaan new normal sesuai kriteria WHO dan Kemendagri. Ada tiga indikator dalam melakukan penilaian yakni kondisi epidemiologi, kemampuan daerah dalam penanganan kesehatan terinfeksi Covid-19, dan kemampuan pemerintah daerah melakukan penelusuran kontak dekat kepada masyarakat,” kata Reihana dalam keterangan resminya, Selasa 2 Juni 2020.
Adapun pelaksanaan dan penelusuran kontak dekat kepada masyarakat ini, meliputi penelusuran terhadap orang dalam pemantauan (ODP) pasien dalam pengawasan (PDP), serta orang yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 dalam hal ini tentang pelayanan kesehatan. “WHO juga mengeluarkan kriteria, untuk penyesuaian terkait kehidupan sosial kemasyarakatan dan ekonomi,” katanya.
“Adapun kriterianya yaitu secara epidemiologi, situasi kesehatan, dan sistem surveillance. Kabupaten/kota juga harus melakukan rapid tes massal, dalam hal ini bertujuan agar bisa cepat memantau perkembangan kasus Covid-19 ditiap kabupaten kota,” ujar Reihana.
Lampung Timur dan Mesuji Kembali Normal
Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang kini berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19, termasuk dua daerah di Lampung, yaitu Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Mesuji.
“Kemarin, tanggal 29 Mei 2020, Bapak Presiden Jokowi, memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten/kota yang saat ini, berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman CovidD-19,” kata Ketua GTPP Covid-19, Doni Monardo, di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu 30 Mei 2020.
Di Sumatera dari 102 wilayah tersebut meliputi Provinsi Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara (15), Kepulauan Riau (3), Riau (2), Jambi (1), Bengkulu (1), Sumatera Selatan (4) kabupaten/kota, Bangka Belitung (1), dan Lampung dua kabupaten yakni Mesuji dan Lampung Timur.
Kemudian Jawa Tengah ada satu kota, Kalimantan Timur (1), Kalimantan Tengah (1), Sulawesi Utara (2), Gorontalo (1), Sulawesi Tengah (3), Sulawesi Barat (1), Sulawesi Selatan (1), dan Sulawesi Tenggara (5). Selanjutnya Nusa Tenggara Timur ada 14 kabupaten/kota, Maluku Utara (2), Maluku (5), Papua (17), dan Papua Barat lima kabupaten/kota.
Implementasinya, kata Doni Monardo yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sangat mengharapkan agar tiap-tiap kabupaten/kota tersebut dapat tetap meneruskan anjuran pemerintah untuk selalu menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian dan tetap waspada terhadap ancaman COVID-19.
Doni meminta setiap daerah untuk wajib memperhatikan ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi ketat, dan treatment yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.
Doni memberikan arahan kepada para bupati dan walikota, selaku ketua Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota, agar proses pengambilan keputusan harus melalui Forkompimda dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) serta melibatkan segenap komponen pentaheliks yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa.
“Agar proses pengambilan keputusan harus melalui Forkompimda dengan melibatkan segenap komponen masyarakat, termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, atau budayawan, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha, dan tentunya DPRD, melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas,” tegas Doni.
Dalam proses tersebut, Ketua Gugus Tugas berharap agar para bupati/walikota dapat melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi, khususnya kepada para Gubernur. Proses pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.
Adapun sektor yang dimaskud adalah seperti pembukaan rumah ibadah masjid, gereja, pura, vihara. Selain itu juga Pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, dan restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain, yang dianggap penting, namun aman dari ancaman Covid-19. “Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat. Intinya, keberhasilan masyarakat produktif dan aman COVID-19 sangat tergantung,” jelas Doni.
“Saya ulangi sekali lagi, sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif, dalam mematuhi protokol kesehatan, antara lain, wajib pakai masker, jaga jarak aman, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, senantiasa melaksanakan olahraga yang teratur, istirahat yang cukup, dan juga tidak boleh panik, serta upaya akan selalu dapat mengkonsumsi makanan yang bergizi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Gugus Tugas Pusat juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh para pejabat bupati dan walikota di daerah.
Apabila dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus, Tim Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali. “Gugus Tugas Pusat bersama pemerintah provinsi, yaitu Gugus Tugas tingkat provinsi akan senantiasa memberikan informasi, memberikan pendampingan, dan evaluasi, serta arahan sesuai dengan perkembangan keadaan,” kata Doni. (red)
Tinggalkan Balasan