Rokan Hulu (SL)-Seorang ibu dengan tiga orang anak, RMS (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Rokan Hulu (Rohul) karena diduga mencuri tiga tandan buah sawit senilai Rp76 ribu, milik PTPN V Sei Rokan. Ibu itu derdalih untuk membeli beras, di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, Riau, Sabtu 30 Mei 2020 lalu.
RMS ditangkap petugas Sekuriti perusahaan BUMN yang melakukan patroli di areal perkebunan kelapa sawit PTPN V Sei Rokan, saat ketahuan mencuri buah sawit besama dua teman lainya, di Afdeling V Blok Z-15. RMS kemudian diserahkan ke Polres Rohul.
“Pelaku diamankan dengan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu buah egrek tangkai kayu yang digunakan untuk mengambil buah sawit. Awalnya petugas sekuriti patroli melihat tiga orang wanita tak dikenal membawa sebuah egrek tangkai kayu. Saksi kemudian melakukan pengintaian, ternyata benar ketiga wanita tersebut mengambil buah sawit perusahaan, pada Sabtu 30 Mei 2020,” kata Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadly, Selasa 2 Juni 2020, dilansir Kompascom.
Melihat aksi pencurian itu, lanjut Ferry, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku. Pelaku yang diamankan, yakni RMS, tukang langsir. Sementara itu, dua orang temannya kabur. Atas kejadian tersebut, salah satu perwakilan karyawan perusahaan, Arison Simbolon (42), melaporkan kasus itu ke Polsek Tandun.
Dalam kasus itu, perusahaan milik negara itu mengalami kerugian tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.500. Ferry menyebutkan, sebelum laporan diterima dari pihak perusahaan, penyidik sudah melakukan upaya mediasi antara pihak pelapor dan terlapor. “Pihak pelapor tidak dapat memutuskan karena yang dapat memutuskan adalah Direksi PTPN V Pekanbaru,” sebut Ferry.
Kasus tersebut tetap diproses secara hukum. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terduga pelaku. Berdasarkan keterangannya, RMS mengakui telah mencuri tandan buah sawit PTPN V bersama tiga orang temannya.
Kepada polisi, RMS mengaku terpaksa mencuri tandan buah sawit untuk membeli beras. Sebab, beras untuk makan tiga orang anaknya yang masih kecil sudah habis. “Itu kan alasan pelaku. Dilihat dari alat yang digunakannya berupa egrek, berarti sudah ada persiapan dan rencana yang matang dari pelaku. Pelaku tertangkap tangan melakukan pencurian tersebut baru tiga tandan buah sawit,” kata Ferry.
Dia menambahkan, setelah diperiksa, pelaku saat itu tidak ditahan dan diarahkan untuk pulang. Dan berkas di kirim ke JPU. “Jadi, hari ini berkasnya kita dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian,” kata Ferry. (Red/*)
Tinggalkan Balasan