Muba (SL)-Ajak jalan jalan kekebun, seorang pemuda BW (17) Warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, menyetubuhi bocah enam tahun. Pelaku menyerahkan diri dengan diantarkan keluarganya ke Unit PPA Sat Reserse Kriminal Polres Muba, yang berkoordinasi dengan Perangkat Desa dan keluarga, Selasa 2 Mei 2020 Sore.
Informasi di Polres Muba menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat 22 Mei 2020 sekitar pukul 17.30. SW membujuk korban sambil jalan-jalan kedalam kebun. Sesampainya di dalam kebun, SW menyetubuhi korban layaknya suami istri. Setelah selesai korban kemudian diantarkan ke ibunya.
“Sampai dirumah korban ini kemudian menceritakan yang telah dialaminya kepada ibunya. Akhirnya ibunya melapor ke Mapolres Muba,” kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris.
Pasca laporan orang tua korban, polisi melakukan penyelidikan, dan Unit PPA melakukan kordinasi dengan perangkat desa, dan orang tua pelaku. “Tersangka memang menyerahkan diri, saat ini masih dalam penyidikan unit PPA kita,” ujar
Pelaku masih dibawah umur, dan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (Red)
Tinggalkan Balasan