Lampung Utara (SL)-Juanda, (25), warga Dusun Tulungudim, Desa Pungguklama, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara (Lampura), yang disinyalir terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dibekuk Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satreskrim Polres Lampura, Rabu petang, 3 Juni 2020, sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolres Lampura, AKBP. Bambang Yudho Martono, yang disampaikan Kasatreskrim AKP. M. Hendrik Apriliyanto, kejadian bermula saat korban Apriyanto yang mengendarai sepeda motor bertemu tersangka Juanda di SPBU yang ada di bilangan Kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Sabtu silam, 18 April 2020, sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, tersangka lalu mengajak korban untuk bertandang ke kediamannya di Dusun Peraduanwaras, Abung Timur.
Di tengah perjalanan, tepatnya di perkebunan sawit Dusun Peraduanwaras (TKP), tersangka Juanda meminta untuk memberhentikan kendaraan korban. Tak lama berselang, datang sepeda motor yang ditumpangi tiga orang dan berhenti dengan serta-merta langsung menodong korban menggunakan sejata tajam (sajam) jenis laduk.
“Tersangka yang berboncengan dengan korban langsung menendang dirinya (korban.red) hingga terjatuh. Kemudian, tersangka membawa kabur sepeda motor korban ke arah Dusun Peradauanwaras,” urai AKP. M. Hendrik A, kepada sinarlampung.co, Kamis, 4 Juni 2020, melalui siaran persnya.
Disampaikan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, tersangka ditangkap TEKAB 308 Satreskrim Polres Lampura saat diketahui sedang berada di Dusun Palagajah, Desa Sukamenanti, Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah diamankan ke Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terhadapnya akan dijerat dengan pasal 365 KUHP,” tutup M. Hendrik Apriliyanto. (ardi)
Tinggalkan Balasan