Bandar Lampung (SL)-Tim penyidik Subdit I Direktorat Narkoba Polda Lampung, mengakut satu Napi LP Rajabasa, inisal K, dari Blok A1. Dia diperiksa terkait pengembangan kasus penangkapan 3020 butir Pil ekstasy jaringan Lapas Bandar Lampung, Selasa 9 Juni 2020.
Seblumnya Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap penyelundupan 3.020 butir pil ekstasi atau inex oleh sindikat Narkotika antar provinsi jaringan Lembaga Pemasyarakatan. Pil ekstasi itu berwarna hijau berbentuk segitiga dengan logo EA7.
Dari pengungkapan ini, polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial HBS (36), warga Kedamaian, termasuk istrinya ikut dimintai keterangan. Dari pengakuan pelaku HBS, dirinya hanya diperintahkan untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli atas perintah seorang narapidana (napi) di salah satu Lapas di Provinsi Lampung berinisial K.
“Saya disuruh oleh seseorang yang berada di dalam Lapas. Hubungannya melalui handphone, pokoknya saya hanya disuruh tebar di daerah Lampung,” kata HBS, saat dihadirkan ketika ekspos di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung, Senin 8 Juni 2020.
Direktur Narkoba Polda Lampung AKBP Adhi melalui Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardianto mengatakan, barang haram tersebut dikirim dari seseorang yang berada di Provinsi Pekanbaru. “Barang itu (ekstasi) dari Pekanbaru, dan disambut oleh HBS atas perintah seorang napi,” kata Wika. (Red)
Tinggalkan Balasan