Banten (SL)-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Ade Hidayat mengatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti layak dicopot dari jabatannya. Pasalnya, Kepala BPKAD dinilai tidak tak cakap mengelola kas daerah hingga terburu-burunya melakukan pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB.
“Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti tak cakap dalam mengelola kas daerah yang dilihat terburu-burunya pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB. Langkah tersebut tanpa diawali kajian matang dan tak memperhatikan upaya OJK yang sedang melakukan penyehatan pada Bank Banten. Tak cakap mengelola kas daerah, karena itu patut dicopot. Dia terlalu terburu – buru memindahkan RKUD,” kata Ade melalui ketetangan tertulis yang diterima sinarlampung.co Rabu 10 Juni 2020.
Menurut Ade Hidayat, Kepala BPKAD Banten telah mengakui bahwa pemindahan RKUD merupakan pilihan buruk dari yang terburuk, dan itu membuat Ade heran darimana dasarnya Rina bisa berkesimpulan demikian. “Dia mengakui bahwa pemindahan RKUD pilihan buruk dari yang terburuk. Sementara dia sendiri tak melibatkan pihak lain melakukan kajian. Dugaannya dia malah langsung membisiki gubernur untuk memindahkan RKUD. Dia tidak melihat bahwa OJK sedang berupaya melakukan penyehatan terhadap Bank Banten,” ujarnya.
Dengan pemindahan RKUD, Pemprov Banten berpotensi menanggung kerugian baru. Uang senilai Rp1.9 triliun terancam tak bisa dicairkan. Seharusnya selaku Bendahara Umum Daerah Kepala BPKAD Banten teliti sebelum memindahkan RKUD dan menghargai pihak seperti OJK yang sedang berupaya melakukan penyehatan Bank Banten. “Maka sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi maka Rina harus dicopot,” tukas Ade
“Libatkan mereka dulu untuk berbicara, kaji apakah benar bahwa pemindahan RKUD satu-satunya langkah yang harus diambil untuk menyelamatkan RKUD. Kalaupun benar iya itu satu-satunya langkah maka kaji juga dong bagaimana antisipasi dampak sistemiknya, biar semuanya bisa selamat enggak cuma RKUD. Kan di Bank Banten juga ada uang pemprov lainnya, ada juga dana masyarakat yang harus diperhatikan,” lanjutnya.
Selain itu, kata Ade tak hanya soal pemindahan RKUD, Ade juga menyoroti pernyataan Rina tentang Silpa APBD TA 2019 senilai Rp900 miliar, di mana Rp655 miliar telah digunakan pada APBD murni TA 2020 dan dan sisanya sebesar Rp245 miliar pada saat realokasi dan refocusing III untuk penanganan Covid-19.
“Ini aneh, kenapa pernyataan Rina bertolak-belakang dengan informasi dari Bapenda Banten selaku penerima pendapatan bahwa Silpa APBD TA 2019 senilai Rp 900 miliar lebih. Jadi sebetulnya berapa Silpa APBD TA 2019 ini?,” katanya. (suryadi)
Tinggalkan Balasan