Tanggamus (SL)-Dua wartawan wartawan abal abal satu diantaranya wanita, dan oknum LSM, ditangkap Tim Tekab 308 Reskrim Polres Tanggamus, karena melakukan pemeresan teradap warga di Dusun Kayu Hubi, Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung, Tanggamus. Polisi mengamankan barang bukti uang Rp3 juta, dan identitas kartu pers yang sudah kada luarsa, Kamis 11 Juni 2020.
Ketiga pelaku berinisial KM (47) warga Pekon Sindang Marga, Pulau Panggung, HS (48) warga Pekon Rajabasa, Bandar Negeri Semuong (BNS) dan seorang perempuan FA (52) warga Dusun Kota Raja, Talang Padang ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus atas dugaan melakukan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman korban bernama Idim (50) warga Dusun Kayu Hubi Pekon Sumanda Kecamatan Pugung, Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengatakan, ketiga oknum pelaku pemerasan itu ditangkap setelah pihaknya menerima informasi masyarakat bahwa dirumah korban telah terjadi pemerasan oleh tiga orang yang mengaku wartawan dan LSM.
“Atas informasi itu, Tekab 308 Polres Tanggamus mendatangi rumah korban. Ketiga terduga berhasil diamankan dengan barang bukti uang tunai Rp3 juta di dalam amplop putih dihadapan terduga KM, pada Selasa 9 Juni 2020) pukul 15.00 Wib,” kata Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis 11 Juni 2020.
Dalam penangkapan tersebut, kata Qorinas, Tekab 308 mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta pecahan Rp100 ribu, surat tugas dan KTA Pers Ganyang Tahun 2019 dan KTP atas nama KM dan surat tugas dan KTA Pers Pelopor Nusantara atas nama FA.
Menurut Kasat Reskrim, modus operadi para pelaku melakukan pemerasan dengan pengancaman yakni, menakut-nakuti akan melaporkan korban kepada pihak kepolisian dengan tuduhan korban telah menebang kayu di wilayah kawasan. “Karena korban merasa takut, sehingga korban menurut saat para pelaku meminta sejumlah uang tersebut,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, Ujar Kasat, korban Idim, tidak melakukan penebangan di hutan kawasan. Tetapi yang menebang adalah rekannya yang telah di tangkap pada September 2019 lalu. “Pelaku yang menebang sudah ditangkap, karena menebang kayu di hutan kawasan kala itu, dan itu memang benar adalah rekan korban. Sehingga korban merasa ketakutan saat diancam akan dilaporkan,” ujarnya.
Kasat menambahkan, aksi ketiga pelaku tergolong sangat tega, sebab korban tidak memiliki uang dan harus menjual kambing guna mememuhi permintaan para pelaku. “Saat ini ketiga terduga masih dilakukan pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti. Ketiga terduga dapat dijerat pasal 368 ayat 1 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan