Bandar Lampung (SL)-Walikota Bandar Lampung Herman HN memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa-siswi di Kota Bandar Lampung hingga 31 Agustus 2020. Perpanjang masa libur sekolah itu sesuai Surat edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung No. 420/699/III.01/2020 tentang kebijakan pembelajaran pada kondisi kenormalan baru terkait masa darurat Coronavirus Disease atau Covid-19 di Kota Bandar Lampung
SE tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Kepala SD/MI, SMP/MTs Negeri dan Swasta se-Kota Bandarlampung, serta Pengelola Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (TK, KB,SPS, dan TPA) Lembaga Kursus, Bimbel dan PKBM di Kota Bandar Lampung.
“Ya, untuk Pendidikan di Kota Bandar Lampung, akan kita perpanjang masa belajar di rumah nya sampai 31 Agustus 2020, untuk kesiapan akan diatur oleh Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung,” kata Herman HN di Kantor Walikota, Kamis 11 Juni 2020.
Menurut walikota, prinsip Pembelajaran kenormalan baru terkait masa Pandemi Covid-19 yaitu kesehatan dan keselamatan yang merupakan prioritas utama bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. “Untuk itu, pihak sekolah diminta untuk tetap melaksanakan Proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di rumah, apabila sekolah ingin membuka sekolah secara tatap muka bisa dimulai per 31 Agustus 2020 namun dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan