Bandar Lampung (SL)-Dua oknum Bintara Shabara Polda Lampung Briptu ZO dan Briptu F, beserta kerabatnya H dan M, di laporkan ke Propam Polda Lampung dengan tuduhan telah melakukan penyekapan, penganiayaan, dan perbuatan semena-semena, terhadap korban bernama Herio Trisnadi Raphi. Kedua bintara itu dilaporkan ke Rekrim dan Propam Polda Lampung, Kamis 11 Juni 2020.
Korban Herio Trisnadi Raphi, datang ke Polda Lampung, Kamis, 11 Juni 2020, didampingi Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH-CIKA), Gindha Ansori Wayka, Thamaroni Usman, Iskandar dan Deswita Apriyani.
Didampingi kuasa hukumnya korban mengatakan pada 29 Mei 2020 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Pulau Legundi Gg H2O, tepatnya diteras dikontrakan SDI. Malam itu, korban selepas makan bersama teman-temannya, Dini, Suci dan Andi. Tiba tiba datanglah dua oknum anggota Polisi Briptu ZO dan F, didampingi istrinya, M dan H, paman istrinya.
Mereka datang dengan tujuan menangkap korban karena telah dituduh mencuri uang K, bapat mertuanya. “Oknum Polisi tersebut mengambil handphone yang saya dipegang dan membawa saya keluar dari kontrakan. Sampai di halaman depan, badan saya dibanting Briptu ZO dan saya jatuh ke tanah, lalu saya diinjak-injak oleh H sambil berteriak tembak saja, sakit sekali,” kata Herio.
Bahkan, Briptu ZO dan H kemudian mengikat kedua tangan Herio dengan tali rapia, lalu matanya dilakban bak penjahat, lalu dimasukkan ke bagasi belakang mobil. “Sebelum dibawa pergi, Briptu ZO dan H mengikat tangan saya lebih kencang lagi dan setelah itu Briptu F menutup mata saya dengan lakban bening keliling kepala, sehingga saya tidak bisa melihat apa yang terjadi,” katanya.
Sepanjang perjalanan, kata Herio, dia mendapatkan kekerasan dari H. Kantong korban digeledah oleh Briptu ZO dan Briptu F, yang kemudian mengambil dompet korban. “Dompet saya berisi uang cash Rp600 ribu, KTP, SIM C dan Kartu ATM BCA milik Sdr. MY diambil saat saya di mobil. Dan saat ini uang yang ada di ATM senilai Rp13,3 juta ditarik oleh M,” ujar Herio.
Setelah itu paman itrinya H dan M itrinya turun dari mobil, yang ternyata Herio dibawa ke Polresta Bandar Lampung. Dihalaman parkir Polresta mata korban ditambah lakbannya dengan lebih kencang lagi, sehingga kepalanya terasa sakit dan berkeringat, namun mereka tidak peduli apa yang keluhkan oleh korban.
“Di Polresta Briptu ZO dan Briptu F menunggu rekannya, namun rekannya tidak sedang piket. Lalu mobil keluar dari Polresta menuju ke Korps Sabhara. Itu saya dengar dari pembicaraan mereka. Setelah sekitar 30 menit, mobil kembali lagi ke Polresta. Pamannya H dan M membuat laporan di Polresta. Setelah beberapa waktu Briptu ZO dan Briptu F, H dan M kembali ke mobil karena laporan mereka ditolak oleh Polresta,” katanya.
Karena laporan mereka ditolak, setelah itu Herio dan mobil menuju rumah K ayah mertua korban, di Jagabaya. Sesampainya di rumah itu, Briptu ZO menelepon pihak keluarga Herio agar menjemput korban di rumah mertuanya, tak lama berselang keluarga korban datang dan membawa pulang korban.
Kuasa hukum korban, Gindha Ansori Wayka, mengatakan pihaknya selaku Penasehat Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH-CIKA) didampingi Thamaroni Usman, Iskandar dan Deswita Apriyani, telah melaporkan ke Polda Lampung. Laporan diterima SPKT Polda Lampung dengan Nomor Laporan Polisi: STTLP/B-853/VI/2020/LPG/SPKT, tanggal 11 Juni 2020.
“Laporan dengan tuduhan diduga telah melakukan perbuatan merampas kemerdekaan orang sebagaimana Ketentuan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan laporan yang di Yanduan sudah dicatat dan korban tidak diberi tanda bukti lapor karena alasan saksi dari korban tidak dibawa ke Yanduan Polda Lampung,” kata Ginda.
Menurut Ginda, pihaknya melaporkan dua oknum polisi, dua pelaku H paman, dan M istrinya, dengan dua perkara, yaitu Propam Polda dan Kriminal Umum. “Tadi kita dampingi korban melaporkan 2 Laporan yakni ke Pidana Umum dan ke Bagian Yanduan Polda Lampung, karena melibatkan 2 oknum Polisi yakni Briptu ZO dan Briptu F. Kami harap tindak pidana ini diungkap sesuai fakta secara transparan,” katanya. (red)
Tinggalkan Balasan