Bandar Lampung (SL)-Lusiana (37), Bhayangkari asal Blambangan Umpu, Way Kanan mengadukan suaminya Bripka Mif, Bintara Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, ke Bidang Propam Polda Lampung, Jumat 12 Juni 2020. Pasalnya, selama dua tahun Lusiana, tidak mengetahui suaminya telah menikah lagi secara siri dengan wanita lain, yaitu LP, oknum Guru SD Kuripan Kota Agung.

Ironisnya, wanita yang dinikahi siri itu, adalah wanita yang pernah di dilaporkan suaminya, karena kepergok selingkuh dengan Bripka Mif, medio 22 Januari 2018 lalu. Kepada Lusi, Bripka Mif waktu berjanji akan bertobat, dan tidak akan mengulangi perbuatanya, dan memikirkan tiga anaknya. Tapi janji itu tinggal janji.
Lusiana mengatakan, perbuatan suaminya itu terbongkarnya bermula saat ia dan keluarganya melakukan pengecekan atas kabar burung yang ia terima. “Jadi saya tinggal di Way Kanan, lalu suami saya Bripka M tugas di Polsek Wonosobo Polres Tanggamus,” ujar Lusiana kepada awak media di Polda Lampung.
Menurut Lusiana selama ini suaminya mengaku tinggal di rumah mertuanya saat tengah bertugas di Tanggamus dan jarang pulang ke Way Kanan. Bahkan, kata dia, sejak Januari 2020 hingga saat dilaporkan, suaminya sama sekali tidak pernah lagi mengunjungi dia dan ketiga anaknya di Way Kanan.
“Saya dapat kabar kalau suami saya main belakang lagi, jadi tanggal 10 Juni 2020 malam itu saya coba cek ke rumah perempuan itu, disana memang gak ketemu mereka, tapi saya dapati baju dinas suami saya tergantung di rumah itu dan juga ada foto mertua saya,” katanya.
Mendapati hal tersebut, keesokan harinya Lusiana mengadukan suaminya ke Polres Tanggamus dan dilakukan mediasi. Hasilnya, sang suami mengaku sudah menikah siri dengan wanita lain yang berprofesi sebagai ASN guru di salah satu sekolah dasar tersebut.
Sebelumnya, lanjut Lusiana, M dan LP pernah menjalin asmara dan pernah digrebek oleh suami LP saat masih berstatus istri orang pada 22 Januari 2018. “Suami saya mengaku salah dan tak mau mengulangi perbuatannya, tapi gak tahu mungkin terjalin lagi dengan nikah siri karena suami perempuan (LP) minta cerai,” beber Bhayangkari yang telah 15 tahun membangun rumah itu.
Lantaran terus dibohongi, Lusiana kemudian bertekad mengadukan suaminya ke Bid Propam Polda Lampung. “Saya minta keadilan karena ini anggota polisi dan dia menikah tanpa izin saya, lalu dia juga telah menelantarkan saya yang masih terdaftar sebagai istri sahnya Bhayangkari,” ungkap Lusiana terisak.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pasangan suami ataupun istri dari anggota Polri memiliki kartu tunjuk nikah. “Ibaratnya sang istri didaftarkan sebagai aggota polri, dan bisa melakukan pengaduan jika ada permasalahan kemudian hari,” tutur Pandra
Terkait pengaduan Lusiana, Pandra menuturkan hal tersebut akan tetap ditindaklanjuti. “Dan dilakukan pendalaman, unsur yang diadukan itu akan diselidiki. Terkait hasil dan mekasnisme itu kewenangan penyidik,” katanya.
Disinggung terkait sanksi yang mungkin dikenakan pada Bripka M, Pandra mengatakan, hal tersebut tergantung pada hasil penyelidikan dan sidang kode etik nantinya. (Red)
Tinggalkan Balasan