Dobrak Dua Rumah, Julian dan Deni Meringkuk di Sel Tahanan Polsek Bukitkemuning

Lampung Utara (SL)-Juliansyah, (18), warga Desa Skipi, Kecamatan Abung Tinggi, dan Deni Saputra, (19), warga Kelurahan Bukitkemuning, Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara (Lampura), diamankan Unit Reskrim Polsek Bukitkemuning Polres Lampura dalam sangkaan terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Minggu, 14 Juni 2020.

Kapolsek Bukitkemuning, AKP. Tatang Maulana, mewakili Kapolres Lampura, AKBP. Bambang Yudho Martono, mengatakan, kedua tersangka melancarkan aksinya di dua rumah warga yang berada di Desa Sidokayo, Kecamatan Abung Tinggi, kabupaten setempat.

Dari hasil penyelidikan, kata AKP. Tatang Maulana, dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) mengarah pada kedua tersangka.

Lalu, Tim Opsnal Polsek Bukitkemuning langsung mencari dan menangkap kedua tersangka di tempat berbeda.

“Bersama keduanya juga diamankan barang bukti berupa satu unit HP Samsung j2 prime dan satu unit Tablet jenis ADVAN hasil curian,” ujar Tatang Maulana, seraya menyampaikan peristiwa curat tersebut berlangsung pada Kamis lalu, 11 Juni 2020.

“Modus operandi yang dilancarkan keduanya dengan cara merusak dinding rumah korban yang terbuat dari papan. Lalu, keduanya mengambil satu unit handpone. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, kedua pelaku kembali memasuki rumah korban lainnya dengan cara yang sama dan mengambil satu unit handpone jenis tab,” paparnya.

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Bukitkemuning guna proses lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. (ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *