Jaga Habitat Ikan Air Tawar, Kades Margorejo Larang Tangkap Ikan Gunakan Racun dan Strum

Lampung Utara (SL)-Kepala Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara (Lampura), Andi Saba, mengeluarkan maklumat untuk tidak diperbolehkan menangkap jenis ikan air tawar yang berada di sepanjang aliran sungai yang ada di wilayahnya dengan menggunakan racun potassium dan sejenisnya, serta dengan cara penyetruman.

“Saya membuat imbauan berupa peringatan tegas ini demi menjaga kelestarian dan habitat berbagai jenis Ikan air tawar yang hidup bebas di sejumlah aliran kali di Desa Margorejo,” kata Andi Saba, kepada sinarlampung.co, Minggu, 14 Juni 2020, melalui komunikasi via ponsel.

Menurutnya, beberapa aliran sungai yang ada di Desa Margorejo, seperti Kali Jali, Kali Tabak, dan Kali Merah kerap kali menjadi sasaran oknum yang tidak bertanggung jawab menangkap ikan menggunakan racun dan setrum.

“Selain penggunaan racun Potassium dan setrum ikan itu memang sangat dilarang oleh Pemerintah, tentunya juga dapat merusak seluruh ekosistem yang berada di sepanjang bantaran sungai (kali) itu. Padahal, jika kita semua dapat sama-sama menjaga keasrian wilayah perairan itu, bukan tidak mungkin di masa depan selain dapat menekan dampak bencana alam, juga dapat menjadi salah satu sektor guna meningkatkan penghasilan bagi seluruh warga,” bebernya.

Selain itu, lanjut Andi, apabila potensi alam yang ada ini dapat dimaksimalkan, tentu menjadi salah satu aset desa dalam mendongkrak pendapatan asli Desa (APBDesa).

Andi Saba, yang populer dengan sebutan Andi KT ini, juga membuat imbauan bagi siapapun yang dapat menunjukkan kepada dirinya adanya pelaku penangkapan ikan di sepanjang aliran sungai itu akan diberinya hadiah sebesar Rp. 2 juta rupiah.

“Sedangkan, bagi siapapun yang tertangkap akan diserahkan kepada pihak berwajib agar diberi hukuman yang berat sesuai ketentuan pemerintah,” tegasnya. (edwardo)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *