Baru Menikmati Udara Segar, Residivis Edi Riansyah Kembali Lakukan Aksi Curas

Lampung Utara (SL)-Edi Riansyah, (30), warga Desa Sinargalih, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, belum lama menghirup udara bebas melalui pembebasan program asimilasi pada April 2020 lalu, residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) kembali berulah.

Dalam catatan kepolisian, Edi Riansyah, merupakan residivis tindak pidana curas yang divonis kurungan sebagai tahanan selama 7 tahun penjara dan setelah menjalani hukuman 4 tahun 7 bulan, tersangka mendapatkan pembebasan asimilasi.

Dikatakan Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol. Arjon Syafrie, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Bambang Yudho Martono, tersangka diamankan dengan sangkaan melakukan pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.

“Tersangka kembali ditangkap dengan sangkaan melanggar tindak pidana pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan,” kata Kompol. Arjon Syafrie, kepada sinarlampung.co, Rabu, 17 Juni 2020, melalui siaran persnya.

Dijelaskannha, tersangka Edi Riansyah ditangkap berdasarkan laporan korban yang saat kejadian pada Senin lalu, 15 Juni 2020, sekira pukul 18.30 WIB, dirinya (korban.red) sedang bersama anak dan istrinya mengendarai sepeda motor dan hendak menuju rumah saudaranya. Namun, di tengah perjalanan, korban dicegat oleh tersangka.

Lalu, diceritakan Arjon Syafrie, menirukan penyampaian tersangka kepada korban, “mana duit, sini lagi duit kamu”. Korban lalu menjawab, “Duit apa saya enggak ada hutang sama kamu”.

Tersangka terus memaksa, “siniin lagi uang itu, pokoknya saya minta uang,” kata tersangka kepada korban, yang disampaikan Arjon Syafrie menirukan BAP korban.

Tidak hanya itu, tersangka Edi Riansyah lalh memukul wajah korban sebanyak satu kali sambil mengeluarkan senjata tajam dan mengayunkannya ke arah korban hingga merobek baju yang dikenakan korban.

Merasa jiwanya terancam, korban bersama anak dan istrinya berlari untuk menyelamatkan diri dengan meninggalkan sepeda motor miliknya.

“Atas dasar laporan yang disampaikan korban, Tim Opsnal yang dipimpin Panit II Reskrim Aipda. Wawan Kurniawan, melakukan penyelidikan dan mengejar keberadaan tersangka,” beber Arjon.

Hasilnya, pada Selasa sore, 16 Juni 2020, sekira pukul 16.00 WIB, Edi Riansyah ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di bilangan Desa Sinargalih, Kecamatan Sungkai Selatan.

“Bersama tersangka juga turut diamankan barang bukti berupa baju kaos dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BE 3465 CP milik korban, serta sebilah senjata tajam jenis laduk (sejenis golok) milik tersangka,” terangnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Sungkai Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *