Pesawaran (SL)-Kepala SMPN 19 Pesawaran Hasanuddin diduga sarat masalah. Selain terlibat dugaan pemalsuan tanda tangan Komite Sekolah terkait LPJ dan dugaan pungutan liar (Pungli), juga indikasi penyimpangan PIP, Dana Bos, dan di kenal dengan otoriter.
“Pak Hasanudin itu otoriter terhadap bawahan dalam memimpin sekolah tersebut. Tak sebatas itu. Dia juga melakukan pemalsuan tanda tangan Ketua Komite sekolah setempat dalam beberapa Laporan Pertanggungjawaban (LPj),” kata salah seorang guru SMPN 19 Pesawaran di Kantor PWI Kabupaten Pesawaran, Selasa 16 Juni 2020.
Memang seperti yang kami ketahui, kepala sekolah itu gak pernah menunjukkan ataupun memberikan laporan terkait penggunaan dana sekolah kepada ketua komite sekolah. Malah justru beberapakali tanda tangan Ketua komite yang dipalsukan oleh dia,” katanya.
Guru itu menceritakan Kepala SMPN 19 Pesawaran otoriter, tidak transparan serta tidak memfungsikan peran bendahara sekolah secara benar. Bendahara sekolah hanya ditugaskan untuk menjalankan kegiatan rutinitasnya saja. “Bendahara juga gak pernah difungsikan, setiap ada perencanaan sesuatu tidak dilibatkan, dana yang masuk juga dikelola dan dipegang sendiri sama kepala sekolah, jadi bendahara cuma jalanin tugas yang memang jadi rutinitas dia saja, semisal buat bayar sesuatu baru bendahara yang dia suruh,” jelas dia.
Ketua Komite SMPN 19 Pesawaran, Johan mengatakan, sejak Hasanudin menjadi kepala sekolah, dirinya mengaku hanya terlibat satu kali dalam penandatanganan LPj. Dan hingga saat ini, Johan, belum menandatangani empat LPj. “Ya memang sejak tahun 2018 kepala sekolah yang baru (Hasan-red) saya baru satu kali tanda tangan LPj, padahal harusnya sih setiap tahun itu paling tidak ada empat kali laporan, jadi harusnya ya empat kali juga tanda tangan,” kata Johan.
Atas kasus itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dissdikbud) Kabupaten Pesawaran Yanstar menyatakan sudah meminta Kepala SMPN 19 Hasanudin mundur, terkait dugaan penyimpangan uang perpisahan, PIP, dana BOS dan pemalsuan tanda tangan ketua komite.
“KIta minta mundur, Hasanudin menolak mundur dengan alasan akan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan pihak terkait. Kita sudah panggil dan sekarang kita lagi arahkan supaya dia bisa menyelesaikan masalahnya,” kata Yahtar, Rabu 17 Juni 2020.
Menurut Yahtar, pemanggilan Hasanudin, buntut dari dugaan pungli oleh sang kepala sekolah kepada siswanya, dan dugaan kepala sekolah memalsukan tanda tangan ketua komite. “Kami kasih limit waktu satu minggu untuk menyelesaikan masalahnya. Jadi ya kita tunggu aja bisa enggak dia menyelesaikan masalahnya,” ujar Yahtar.
Terkait proses hukum, Yahtar belum mau buru-buru bersikap seperti itu. “Ya memang kalau PIP, Dana Bos, yang diselewengkan itu benar, berarti sudah masuk ranah hukum. Tapi kan ini, begini kalau Disdik, masa ‘bapak’nya tega mau nginiin (laporkan-red) ‘anak’nya ya walaupun anaknya salah,” ungkap Yahtar.
Disdik juga tidak bisa laporan ke penegak hukum karena berbeda, hanya bisanya melapor ke Inspektorat, “Tapi sampai sekarang ini lagi kita pelajari dulu,” katanya.
Menanggapi tudingan itu, Kepala SMPN 19 Pesawaran Hasanudin tidak menampik pernah memalsukan tanda tangan ketua komite sekolah. Dan mengaku telah berkomunikasi terlebih dahulu dengan ketua komite perihal hal tersebut. “Ya memang dulu pernah saya bicara dengan ketua komite, dia bilang ke saya buat kerjasama, jadi kalau sewaktu-waktu di saat yang genting diperlukan tanda tangan bisa saya tandatangani,” kata Hasanudin.
Menurutnya, dirinya baru satu kali memalsukan tanda tangan Ketua Komite. “Yang pasti seingat saya memang baru satu kali saya tandatangani punya dia, waktu itu penyusunan RKA, sedangkan untuk LPj dana BOS atau lainnya tidak ada yang melibatkan ketua komite,” katanya. (rmol/red)
Tinggalkan Balasan