Dari kejadian ini pihak Polres Asahan berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 bilah Kampak gagang kayu, 1 potong baju daster motif bunga warna orange dan kuning, 1 karpet ungu, 1 buah bantal bersarungkan warna hijau, 1 buah buku nikah milik suami Heri Irawan.

“Pelaku dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana Jo pasal 44 ayat (3) dari UU RI no 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ungkap Kapolres. (red)