Lampung Utara (SL)-Dalam hal mengantisipasi penyebaran (transmisi) Corona Virus Disease (Covid)-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) melakukan rapid test internal yang dilaksanakan di kantor setempat, Kamis, 18 Juni 2020.
Disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampura, Hafiezd,mewakili Kepala Kejari Atik Rusmiaty Ambarsari, tak kurang dari 60 pegawai dan honorer mengikuti rapid test yang dilakukan petugas medis dari Dinas Kesehatan Lampura.
“Pelaksanaan rapid test tersebut berdasarkan intruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19. Untuk hasilnya belum diketahui, sebab masih dalam proses dan menunggu hasil akhir dari pemeriksaan tim medis,” ujar Hafiezd.
Dijelaskan lebih lanjut, kegiatan ini merupakan langkah deteksi dini sebagai upaya mendukung program pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Tentunya, rapid test merupakan langkah yang cukup efektif. Mudah-mudahan hasilnya nanti bisa sesuai dengan harapan dan tidak ada pegawai di lingkup Kejari Lampura yang menunjukkan gejala reaktif Covid-19,” harapnya. (ardi)
Tinggalkan Balasan