Lampung Utara (SL)-Kasus penganiayaan kuli panglongkayu, oleh majikannya oknum anggota DPRD Lampung Utara Abadi, dari Farksi PDIP, yang sempat di laporkan di Polsek Bukit Kemuning sebulan lalu, dilimpahkan ke Polres Lampung Utara. Senin, 15 Juni 2020.
Baca: PDIP Ancam PAW Anggota Dewan Aniaya Kulinya
Baca: Anggota Dewan Lampung Utara Asal PDIP Aniaya Kulinya dan Ancam Warga Yang Melawan
Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana membenarkan pelimpahan perkara yang melibatkan oknum anggota dewan tersebut ke Polres Lampung Utara. “Iya sudah dilimpahkan ke Polres,” kata Tatang, Selasa, 16 Juni 2020.
Korban Sandi (27), warga Kecamatan Abungtinggi, dan beberapa saksi sudah dimintai keterangan di Polres Lampung Utara. Korban berharap dengan dilimpahkannya kasus itu ke Polres Lampung Utara, pihak penyidik benar-benar memperhatikan dan menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu. “Ya hari ini, saya di panggil Polres Lampung Utara untuk dimintai keterangan sekaligus membawa tiga saksi yang melihat jelas saat kejadian tersebut,” ujarnya.
Kuasa hukum Sandi, Bram Fikma, mengatakan kliennya adalah korban pemukulan oleh salah satu anggota DPRD Lampung Utara, dan dia mendampingi korban di Polres Lampung Utara untuk dimintai keterangan sekaligus membawa saksi. “Saya berharap semoga dengan dilimpahkannya berkas pekara penganiayaan ini untuk segera ditindaklanjuti dan diproses hukum seadil-adilnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Lampung Utara, Abadi di laporkan ke Polisi atas tuduhan melakukan penganiayaan terhadap warga. Korban seorang kuli panglong kayu yang mengaku ditampar dan dicekik Korban melapor ke Polsek Bukit Kemuning, Sabtu 2 Mei 2020.
Akibat penganiaya tersebut, korban Sandi (27), warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Abung Tinggi, mengalami luka memar pada bagian rahang dan bagian leher. Bahkan setelah aksi pemukulan itu dirinya mengalami kesulitan mengunyah makanan dan minum.
Peristiwa itu dipicu saat Sabtu 2 Mei 2020, sekitar pukul 13.00 Wib seperti biasa korban bersama rekannya Anta bekerja di soumil milik terlapor. Karena sesuatu hal, Sandi dan Anta terlibat adu mulut. Lalu AD datang menemui mereka, dan menanyakan siapa yang ribut. Sandi menjawab dirinya. ”Ditanya siapa yang ribut, saya bilang kami. Saat itulah AD memukul rahang dan mencekik leher saya,” kata Sandi. di Mapolsek Bukit Kemuning.
Merasa tidak terima dirinya dianiaya, korban pulang ke rumah dan mengadu kepada keluarganya. ” Saya minta keadilan jangan karena saya orang tak punya dan kuli kayu jadi semau-mau sama orang miskin,” ujarnya, Minggu 3 Mei 2020 sore .
Korban berharap, oknum anggota DPRD PDI Perjuangan itu harus di proses hukum seadil-adilnya. Dirinya sudah melaporkan tersangka AD di mapolsek Bukit Kemuning dengan laporan No:STPL/101/B-1/IV/2020/PLD.LPG/RES.LAMUT/SEK.BUKIT. Selain melapor ke Mapolsek, Sandi sudah melakukan visum di Puskesmas Bukit Kemuning. Hal itu untuk memperkuat bukti bahwa korban benar telah di aniyaya oleh tersangka.
Yuli Eriawan, saksi mengatakan, pelaku AD setelah mencekik rahang dan memukul Sandi, dengan sombong langsung mengancam ingin membacok siapa saja warga desa yang berani dengan dirinya. “Saya mendengar benar setelah menampar dan mencekik, dia mengancam siapa orang Dusun Sukarame yang berani akan dibacoknya,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan