Lampung Selatan (SL)-Melakukan sita eksekusi jaminan dengan melelang aset berupa rumah tempat tinggal tanpa prosedur ketentuan yang berlaku, BRI Cabang Kalianda, di gugat perbuatan melawan hukum oleh Nasaabah, bernama Denny Prayogi, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.
“Adanya ketidakpuasan klien kami atas nama Denny Prayogi, terhadap pelayanan BRI Cabang Kalianda, dimana sebagai debitur dalam proses sita eksekusi jaminan tidak mendapatkan sejumlah hak-hak sebagai debitur, seperti proses surat peringatan hingga yang ketiga,” kata kuasa hukum penggugat Abdul Kholil Bakeri, di Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis 18 Juni 2020.
Menurut Abdul Kaholil, selain itu, hak debitur yang diabaikan adalah restrukturisasi kredit dengan memperpanjang tenor dengan bunga rendah dalam upaya bank untuk memperbaiki kegiatan perkreditan terhadap nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran.
“Prosedurnya kan, bank melakukan Pengumuman Lelang. Jika barang yang dilelang adalah barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang bergerak, maka pengumuman dilakukan sebanyak 2 kali, berselang 15 hari,” katanya.
Pengumuman pertama dapat dilakukan melalui pengumuman tempelan yang dapat dibaca oleh umum atau melalui surat kabar harian. “Tetapi pengumuman kedua harus dilakukan melalui surat kabar harian dan dilakukan 14 hari sebelum pelaksanaan lelang,” ujarnya.
Pengacara dari Kantor Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Syariah Indonesia ini mengungkapkan tertutupnya pihak BRI Cabang Kalianda terhadap pihak pemenang lelang sita eksekusi kliennya. “Sampai detik ini, pihak BRI belum dapat menunjukkan pihak pemenang lelang. Padahal, harga pemenang lelang dengan nilai dibawah standar senilai kurang lebih Rp300juta. Padahal, harga pasaran untuk rumah tinggal tersebut bisa ditawarkan dengan harga Rp1 miliar.
Pihak Bank BRI yang hadir dalam persidangan gugatan, enggan memberikan tanggapan kepada wartawan. “No Coment, bukan kapasitas saya yang bisa menjawab,” kata pihak Bank BRI Kalianda bernama Rendy. (red)
Tinggalkan Balasan