Berita Dugaan Skandal Korupsi Bupati Lampung Timur Hoax? Kabag Umum Lapor Polisi

Bandar Lampung (SL)-Wartawan dan jagad media sosial di Lampung digegerkan dengan beredarkan link berita media online Serikatnews.com yang merilis berita dugaan KKN korupsi Proyek APBD Lampung Timur dan Anggaran Covid-19 bernilai puluhan miliar, yang melibatkan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari dan kerabatnya, dengan sumber berita Kabag Umum dan Rumah Tangga Pemkab Lampung Timur, Tri Wahyu Handoyo.

Kabag Umum didampingi Kabag Hukum Lapor ke Polres Lampung Timur.

Link berita berjudul Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bupati Lampung Timur, dirilis Selasa 16 Juni 2020 itu tersebar digroup whatshap para pejabat, dan masyarakat di Lampung, Kamis 18 Juni 2020 malam. Berita itu semakin santer karena bersamaan dengan kabar pemecatan Bupati Lampung Timur sebagai ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur. Namun belakangan Jum’at 19 Juni 2020, berita itu dihapus dari website Serikatnews.com dengan kode error 404 (artinya dihapus,Red).

Hilangnya berita itu bersamaan juga dengan muncul pernyataan Kabag Umum dan Rumah Tangga Pemkab Lampung Timur, Tri Wahyu Handoyo, yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan hal itu, apalagi membuat laporan, dan menyebut hal itu ada fitnah, dan melaporkan kasus pencatutan namanya ke Polres Lampung Timur.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Lampung Timur, Tri Wahyu Handoyo kemudian menempuh jalur hukum terkait pemberitaan salah satu media daring yang dinilai merugikan. Tri didampingi Kepala Bagian Hukum Setkab Lamtim Sudarli resmi membuat laporan ke Polres Lamtim, Jumat 19 Juni 2020.

Dalam konferensi pers Tri Handoyo menjelaskan, pada berita yang ditayangkan di situs serikatnews.com Senin (15/6), dirinya menyebut Bupati Lamtim Zaiful Bokhari tersangkut dugaan penyalah gunaan dana percepatan penanggulangan covid-19. Selain itu disebutkan Tri juga mengkaitkan Zaiful dengan dugaan korupsi dana proyek APBD Kabupaten Lamtim tahun 2018, 2019 dan 2020.

Padahal lanjut Tri Handoyo, dirinya sama sekali tidak pernah membuat laporan baik secara tertulis maupun lisan kepada pihak manapun. Selain itu, Tri Wahyu Handoyo juga mengaku tidak dikonfirmasi atau dihubungi terlebih dahulu. “Saya merasa difitnah. Karenanya, saya melaporkan media online tersebut ke Polres Lamtim,” jelas Tri Wahyu Handoyo.

Menurut Tri, pihak serikatnews.com baru menelpon untuk menanyakan berita tersebut pada Jumat 19 Juni 2020. Dijelaskan Tri, pihak serikatnews.com mengaku mendapat laporan melalui email atas nama Tri Wahyu Handoyo dengan di lampiri fotokopy KTP dan laporan bertandatangan dirinya. “Alamat email yang disebutkan pihak media online tersebut bukan milik saya. Selain itu, saya tidak pernah mencantumkan tanda tangan pada laporan yang disebut pihak media online tersebut,” jelas Tri Wahyu Handoyo.

Tri Wahyu menjelaskan, pihak media dimaksud telah menyampaikan permintaan maaf. Namun, lanjutnya, berita yang tidak benar itu terlanjur menyebar. Karenanya, Tri Wahyu Handoyo tetap meneruskan upaya hukum. Selain terhadap media online tersebut, Tri Wahyu juga melaporkan alamat email yang menggunakan namanya.

Bupati Lamtim Zaiful Bokhari menyatakan pemberitaan yang menyudutkan itu terkait institusi. Karenanya, tetap dilanjutkan ke ranah hukum. Di dalam berita, lanjut Zaiful juga ditulis ada sejumlah anggota keluarganya yang disebut terlibat dalam dugaan korupsi. “Yang namanya merugikan nama baik keluarga tentu akan kami sikapi dengan bijaksana,” jelas Zaiful.

Kepala Dinas Sosial Lamtim Darmuji menyatakan, berita di media online tersebut yang menyebutkan, pengadaan bantuan sembako untuk percepatan penanggulangan covid-19 dilaksanakan oleh PT.Way Kawat Abadi yang disebut milik kakak Bupati Lamtim tidak benar. Menurutnya, pengadaan sembako untuk bantuan kepada warga terdampak covid-19 telah sesuai mekanisme.

Kemudian, perusahaan penyalur sembako adalah PT. Mubarokah Jaya Makmur. Perusahaan ditunjuk karena sesuai dengan bidangnya. Selain itu, sebelum ditunjuk perusahaan itu telah melalui tahap verifikasi kelengkapan berkas dan penelitian oleh Inspektorat Lamtim. “Perusahaan penyalur sembako bukan PT.Way Kawat Abadi. Perusahaan penyalur sembako yang ditunjuk juga tidak ada sangkut pautnya dengan keluarga Bupati Lamtim. Baik itu secara aliansi maupun korporasi,” tegas Darmuji dilangsir radarlampung.co.id

Lebih lanjut Darmuji menjelaskan, terkait harga sembako yang disebut berita itu di bawah harga pasar. Darmuji menyebutkan, harga Rp150 ribu per paket untuk pengadaan sembako itu sudah termasuk, biaya angkut, biaya mengentar sampai titik distribusi.

Bantahan senada disampaikan Ketua MPC Pemuda Pancasila Hevzon yang disebut bertindak selaku pengumpul setoran proyek dari para kontraktor untuk diserahkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Verzanita Hasan. “Itu jelas fitnah yang ditujukan kepada saya,” tegas Hevzon.

Selanjutnya Hevzon menghimbau kepada seluruh anggota Pemuda Pancasila Lampung Timur tetap tenang dan tidak terpancing dengan pemberitaan tersebut. “Kami akan mengambil langkah hukum terkait pemberitaan itu,” kata Hevzon.

Hal serupa disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Lamtim Mansyur Syah.  Dalam berita itu, disebutkan, Mansyur Syah menerima setoran melalui Kadis PUPR Verzanita Hasan dan Kepala Dinas Pemukiman dan Pertanahan Mulyanda. “Berita itu jelas tidak benar. Itu adalah fitnah,” tegas Mansyur Syah.

Permintaan Maaf serikatnews.com

Sementara, dalam laman serikatnews.com, pihak redaksi media tersebut telah menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui link https://serikatnews.com/permintaan-maaf-soal-postingan-serikatnews-com-terkait-artikel-dugaan-tindak-korupsi/

Berikut penjelasan lengkap redaksi serikatnews.com :

Redaksi serikatnews.com meminta maaf kepada pembaca dan pihak-pihak yang dirugikan atas postingan artikel pada hari Senin (15/6/2020) dengan judul Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bupati Lampung Timur. Artikel tersebut merupakan hasil keterangan tertulis yang diterima serikatnews.com dari oknum yang mengatasnamakan TRI WAHYU HANDOYO, S.Pd dengan jabatan Kabag Umum & Rumah Tangga Pemkab Lampung Timur.

Keterangan tertulis itu diterima dari alamat email triwahyu.handoyo@hotmail.com pada hari Senin (15/6/2020) dengan judul laporan INDIKASI DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI BUPATI LAMPUNG TIMUR ZAIFUL BOKHARI & KELUARGA. Laporan tersebut dilampiri KTP dan Kartu Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia a.n. TRI WAHYU HANDOYO, S.Pd.

Akan tetapi, setelah serikatnews.com kembali mengonfirmasi langsung kepada TRI WAHYU HANDOYO, S.Pd melalui telepon seluler, dia tidak membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan itu adalah hoaks yang mengatasnamakan dirinya. Dengan demikian, Redaksi serikatnews.com meminta maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan dan masyarakat pada umumnya atas kekeliruan ini.

Isi Berita Yang Dirilis 

Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari dilaporkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan kolusi terkait Dana Percepatan Penanganan COVID-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur tahun 2020.

Laporan tersebut datang dari Tri Wahyu Handoyo selaku Kabag Umum & Rumah Tangga Pemkab Lampung Timur. Dia melaporkan bahwa Bupati Lampung Timur telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai kepala daerah dengan menyalahgunakan Dana Percepatan Penanggulangan Covid-19, dan dana proyek APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2018, 2019 dan 2020.

“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara etis, moral, dan hukum positif berkewajiban menyelamatkan daerah, bangsa dan negara dari korupsi, saya terpanggil untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh atasan saya, Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari,” kata Tri Wahyu Handoyo dalam keterangan tertulis yang diterima Serikat News, Senin 15 Juni 2020.

“Zaiful Bokhori diduga telah menyalahgunakan wewenang atas jabatannya sebagai kepala daerah sehingga merugikan keuangan negara dengan menyalahgunakan Dana Percepatan Penanggulangan Covid-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur tahun 2020, dan dana proyek APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2018, 2019 dan 2020,” jelasnya.

Berikut ini laporan selengkapnya terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi Bupati Lampung Timur:

Bupati Lampung Timur ZAIFUL BOKHARI diduga telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai Kepala Daerah dengan melakukan tindak pidana korupsi dan kolusi terkait Dana Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur tahun 2020, dengan rincian sbb;

Dalam hal pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), desinfektan, masker, handsanitizer, bantuan sembako dlsb yang bersumber dari dana percepatan penanggulangan Covid- 19 Kabupaten Lampung Timur dengan nilai total sebesar Rp. 56.000.000.000, Bupati Lampung Timur ZAIFUL BOKHARI menugaskan YUVERLINA, Direktur PT WAY KAWAT ABADI/kakak kandung ybs, sebagai pelaksana pengadaan dengan menggunakan nama perusahaan milik teman-temannya, sehingga ybs terindikasi telah melakukan persekongkolan/kolusi, kecurangan/mal-administrasi, dan terjadi benturan kepentingan dalam pengadaan dengan melibatkan kakak.

Atas penugasan tsb, Bupati Lampung Timur ZAIFUL BOKHARI diduga menerima gratifikasi dari YUVERLINA, Direktur PT WAY KAWAT ABADI/kakak kandung ybs, antara lain dalam bentuk uang dan perlengkapan kampanye pemenangan Pilkada 2020, yakni berupa ribuan sejadah, mukena, peci dan baju koko yang dibeli bersamaan dengan pencairan anggaran percepatan penanggulangan Covid-19 untuk dibagikan gratis kepada masyarakat Lampung Timur di bulan Ramadhan, sehingga ybs terindikasi telah memanfaatkan kondisi darurat bencana kemanusiaan wabah covid- 19 sebagai kesempatan kampanye politik untuk pemenangan dirinya dalam Pilkada Kabupaten Lampung Timur

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur merilis bahwa telah menyalurkan bantuan sembako kepada 82.023 kepala keluarga kategori keluarga pra sejahtera senilai Rp 150.000/kepala keluarga dengan rincian masing-masing berupa; 10 kg beras, 8 butir telur, 4 bungkus mie instan, 450 ml minyak goreng, sebagai kegiatan sosial penanggulangan dampak wabah covid-19.

Berdasarkan hasil investigasi Koordinator Komite Aksi Kawal Program Presiden, Heri Usman, sembako yang diterima warga tidak sesuai dengan nilai yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yaitu sebesar Rp. 150.000 per kepala keluarga, sebab harga masing-masing item sembako tsb di pasar Lampung Timur senilai sbb; beras 10 Kg, 1 kg @ Rp. 10.000 x 10 Rp. 100.000; telur 8 butir/ ½ kg, 1 kg @Rp. 22.000 Rp. 12.000; supermi 4 bukur, 1 buah @ Rp. 2.500 Rp. 10.000; sarden Rp. 4.000; minyak goreng 450 ml (ada yang 5000/bungkus) Rp. 11.000.

Sehingga total nilai ril di lapangan yang diterima masyarakat adalah Rp. 137.000 per kepala keluarga. Sehingga diperoleh temuan adanya penggelembungan harga sembako senilai Rp. 13.000 per kepala keluarga dan jika dikalikan jumlah keluarga penerima bantuan sebanyak 82.023 kepala keluarga, maka diduga terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp. 1.066.299.000 (satu miliar enam puluh enam juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) per sekali bantuan atau per bulan.

Dugaan Bupati Lampung Timur ZAIFUL BOKHARI telah memanfaatkan kondisi darurat bencana kemanusiaan wabah covid-19 untuk kepentingan politik, semakin jelas dengan pemasangan stiker bergambar dirinya di kantong beras dalam paket sembako yang bersumber dari anggaran percepatan penanggulangan Covid-19 Kabupaten Lampung Timur. Hal ini sangat menciderai rasa kemanusiaan di tengah duka dan kesulitan hidup yang dialami masyarakat pasca bencana nasional covid-19.

Di tengah situasi bencana nasional Covid-19, Bupati Lampung Timur ZAIFUL BOKHARI diduga memaksakan proses lelang proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sekalipun pemerintah pusat telah memerintahkan kepala daerah untuk mengalihkan dana DAK untuk percepatan penanggulangan Covid-19. Kuat dugaan karena Bupati telah telanjur menerima dana suap proyek DAK dari para rekanan untuk kepentingan pemenangan Pilkada 2020.

Dalam kapasitas sebagai Bupati Lampung Timur dan Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur, ZAIFUL BOKHARI terindikasi telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai pejabat negara dan kekuasaan politiknya sebagai ketua partai untuk mengendalikan dan mengambil keuntungan pribadi dari proyek APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2018 dan 2019, dengan melibatkan keluarga,  yakni kakak dan adik kandungnya sebagai perpanjangan tangan/pelaksana proyek milik ybs, dengan rincian sebagai berikut;

YUVERLINA, Direktur PT WAY KAWAT ABADI/kakak kandung ZAIFUL BOKHARI melaksanakan 9 (sembilan) proyek APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2018 dengan total nilai kontrak Rp 50.646.461.009,- dan 5 (lima) proyek APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2019 dengan total nilai kontrak Rp 35.182.046.968,- dengan rincian sebagai berikut;

ABPD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2018

Atas nama PT WAY KAWAT ABADI, Belanja Bibit Ternak Sapi PO, dengan nilai pagu Rp 7.420.000.000,- dan nilai kontrak Rp 104.153.179,-

Atas nama PT WAY KAWAT ABADI, Jasa Konstruksi Fisik Pembangunan Pasar Rakyat Way Jepara, dengan nilai pagu Rp 5.700.000.000,- dan nilai kontrak Rp 5.661.427.730,-

Atas nama PT WAY KAWAT ABADI, Peningkatan Jalan Ruas Jalan Negeri Jemanten – Karya Mukti (R.080) Kecamatan Sekampung, dengan nilai pagu Rp 8.913.690.000,- dan nilai kontrak Rp 818.602.000,-

Atas nama PT WAY KAWAT ABADI, Belanja Bibit Ternak Sapi PO Betina dan PO Jantan Pemacek, dengan nilai pagu Rp 3.546.000.000,- dan nilai kontrak Rp 3.201.569.100,-

Atas nama PT GEMUNTUR ALAM NUSANTARA, Peningkatan Jalan Ruas Jalan Dalam Kota Kecamatan Sekampung Udik (R.070) Kecamatan Sekampung Udik, dengan nilai pagu Rp 7.329.443.100 dan nilai kontrak Rp 255.822.000,-
Atas nama PT HASTA KARYA NUGRAHA, Pembangunan Public Corner dan Trade Corner, dengan nilai pagu Rp 4.894.000.000,- dan nilai kontrak Rp 4.630.531.000,-

Atas nama PT ASRI FARIZ JAYA, Peningkatan Jalan Ruas Jalan Gunung Tiga – Gondang Rejo (R.106) Batanghari Nuban, dengan nilai pagu Rp 6.215.405.000,- dan nilai kontrak Rp 855.153.000,-

Atas nama PT DAVITA KARYA MANDIRI, Peningkatan Jalan Ruas Jalan Dalam Kota Kecamatan Pasir Sakti (R.198) Kecamatan Pasir Sakti, dengan nilai pagu Rp 6.930.728.000,- dan nilai kontrak Rp 849.450.000,-

Atas nama CV. BUMI PUTRA, Pembangunan 5 (lima) unit Bank Sampah Beserta Kelengkapannya, dengan nilai pagu Rp 1.272.050.000,- dan nilai kontrak Rp 1.269.753.000,-

ABPD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2019

Atas nama PT WAY KAWAT ABADI, Belanja Bibit Ternak Sapi PO, dengan nilai pagu Rp 8.425.000.000,- dan nilai kontrak Rp 887.000.000,-

Atas nama PT WAY KAWAT ABADI, Pembangunan Gedung Olah Raga Type B, dengan nilai pagu Rp 8.772.800.000,- dan nilai kontrak Rp 453.359.210,-

Atas nama PT GEMUNTUR ALAM NUSANTARA, Peningkatan Jalan Ruas Jalan Braja Sakti – Braja Luhur (R.069), dengan nilai pagu Rp 8.745.311.000,- dan nilai kontrak Rp 221.687.758,-

Atas nama PT MARGA SAKA PERKASA, Pembangunan Pasar Rakyat Way Jepara 2, dengan nilai pagu Rp 3.737.000.000,- dan nilai kontrak Rp 600.000.000,-

Atas nama CV. GEMA NUSANTARA, Peningkatan Jalan Ruas Jalan Labuhan Ratu Induk – Sumber Marga (R.160), dengan nilai pagu Rp 8.000.000.000,- dan nilai kontrak Rp 020.000.000,-

YUVERLINA juga melaksanakan proyek APBD Kabupaten Lampung Timur Atas nama CV. RIDHO JAYA PRATAMA, dengan mengangkat dan menugaskan orang kepercayaannya, EDI SUMANTRI, sebagai Direktur CV tersebut.

ADNAN JAYA, Direktur CV. KLABAT/adik kandung ZAIFUL BUKHORI, melaksanakan proyek APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2019 Atas nama CV. KLABAT, berupa Peningkatan Jalan Ruas Jalan Sukadana Pasar – Taman Cari (R.007), dengan nilai pagu Rp 5.000.000.000,- dan nilai kontrak Rp 4.425.000.000,-

YUVERLINA, Direktur PT WAY KAWAT ABADI/kakak kandung ZAIFUL BOKHARI, adalah ibu kandung dari MUHAMMAD KHADAFI AZWAR, anggota DPRD Provinsi Lampung dari  Partai Demokrat daerah pemilihan Kabupaten Lampung Timur. Pekerjaan proyek APBD Kabupaten Lampung Timur 2018 dan 2019 yang dilaksanakan YUVERLINA diduga terkait dengan pendanaan politik untuk pemenangan anaknya, MUHAMMAD KHADAFI AZWAR sebagai calon anggota DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu tahun 2019 dan pendanaan politik untuk pemenangan adiknya, ZAIFUL BOKHARI sebagai Bakal Calon Bupati Lampung Timur 2021-2026 pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.

Bupati Lampung Timur ZAIFUL BOKHARI diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur dan pengadaan dari APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020 dari para kontraktor/rekanan Pemkab Lampung Timur sebesar 20 % s.d. 35 % tergantung nilai proyek.

Bertindak sebagai pengumpul dana setoran adalah YUVERLINA, kakak kandung, dan MANSYUR SYAH, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. YUVERLINA menerima setoran langsung dari para kontraktor/rekanan, sedangkan MANSYUR SYAH menerima setoran melalui VERZANITA HASAN dan MULYANDA.

VERZANITA HASAN mengumpulkan setoran melalui WAN RUSLAN, Sekretaris Dinas PUPR Lampung Timur dan melalui HEVZON, Ketua Pemuda Pancasila Lampung Timur. Teknis komunikasi antara LPSE dan POKJA dengan para kontraktor/rekanan menggunakan email; bpengadaan@gmail.com dan telepon seluler.

Proses lelang proyek APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2018, 2019 dan 2020 diduga dilaksanakan hanya untuk memenuhi syarat legal formal semata  dikarenakan para pemenang tender sebelumnya telah ditentukan dan ditetapkan oleh Bupati Lampung Timur ZAEFUL BOKHARI.

Dalam hal ini, penentuan dan penetapan pemenang tender diduga melibatkan LKPP, LPSE Lampung Timur, Pokja Lampung Timur, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Timur VERZANITA HASAN dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur MULYANDA. Modus operandi penentuan dan penetapan pemenang tender proyek APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020, adalah sbb:

Rekanan yang sudah menyetorkan uang/memberikan uang suap sebesar 20 % d. 35% diminta menyerahkan data perusahaan dalam bentuk file flashdisk dan password perusahaan. Setelah lelang diumumkan telah dibuka, Pokja mendaftarkan perusahaan milik masing-masing kontraktor yang akan dimenangkan, lalu secara tertutup mengatur, menentukan dan menetapkan nama-nama perusahaan pemenang.

Selanjutnya Pokja memberikan alamat email kepada penyetor/pemberi uang suap agar mengirimkan kop surat perusahaan dan gambar stempel perusahaan ke email rahasia atas nama Pojka. Surat Penawaran dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang seharusnya dibuat oleh perusahaan milik kontraktor yang mengajukan penawaran, justru dibuat, ditandatangani dan distempel sendiri oleh Pokja. (Red)

Comments

Satu tanggapan untuk “Berita Dugaan Skandal Korupsi Bupati Lampung Timur Hoax? Kabag Umum Lapor Polisi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *