Mesuji (SL)-Tim gabungan Tekab 308 Polres Mesuji dan Tekab 308 Polsek Simpang Pematang menggulung empat pelaku komplotan pembobol rumah kontrakan milik Susilawati, warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Komplotan pelaku kasus dugaan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana di kabupaten Mesuji, ditangkap Jumat 19 Juni 2020. Berdasarkan laporan LP/B-22/II/2020/POLDA LPG/RES MSJ/SEK SP PEMATANG, 02 Februari 2020
Keempat pelaku adalah Anton Irawan (24), warga Kebun Mulya Kecamatan Kebon Tebu Sumberjaya Lampung Barat, Asroni (24) warga Desa Ci Apus, Kecamatan Malimping, Serang Banten, Agus Kuswara (28) warga desa Kebun Mulya Kecamatan Kebun Tebu Sumberjaya Lampung Barat dan Jumroni (24) warga Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram, Lampung tengah.
Kapolsek Simpang Pematang Kompol Yanto Doni mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan tekab 308 Polres Mesuji dan Tekab 308 Polsek Simpang Pematang berhasil mengamankan empat pelaku curat yang mana korbannya Susilawati, warga desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji telah melaporkan ke Mapolsek Simpang Pematang tentang kejadian Curat di kontraannya pada Minggu 02/02/20.
“Ke empat pelaku ini melakukan pencurian dengan cara masuk mendongkel pintu jendela kontrakan milik Susilawati. Dan mengambil beberapa handphone dan laptop milik Susilawati,” ungkap Kompol Yanto Doni.
lanjut Kompol Yanto Doni Berdasarkan hasil lidik diketahui keberadaan salah satu HP ditangan terduga pelaku an. Anton yang berada di Way Tebu, Sumber Jaya, Lampung Barat. selanjutnya TEKAB 308 POLRES MESUJI dan TEKAB 308 SEK SP PEMATANG melakukan lidik keberadaan pelaku di way tebu kec sumber jaya.
Kemudian, Kamis 18 Juni 2020 sekira jam 03.00.wib pelaku Anton dan BB HP jenis REALME C2 warna biru dapat diamankan. Dari hasil interogasi team gabungan TEKAB 308 Polres MESUJI dan TEKAB 308 Polsek Simpang Pematang terhadap pelaku an. Anton dapat diamankan 3 (tiga) orang yang diduga kuat turut serta dalam CURAT tersebut (Agus Kuswara, Asroni dan Jumroni diblok 8B PT. SILVA INHUTANI.
“Selanjutnya empat pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di mapolsek simpang pematang guna dilakukan peyelidikan lebih lanjut.barang b yang kita amankan 4 buah hp. Yaitu satu buah kotak HP REALME satu buah kotak HP XIAOME Satu unit HP REALME C2 warna biru.dan satu leptop.” kata Kompol Yanto Doni. (AAN.S)
Tinggalkan Balasan