Kapten CPH Suryono Gugat Lahan Komplek Pemda Mesuji Pasang Plang Hak Milik dan Larang Pemda Beraktifitas

Mesuji (SL)-Lahan tanah yang sudah dibangun Komplek Pemerintahan Kabupaten Mesuji sejak 11 tahun lalu tiba tiba bermasalah. Lahan itu di klaim hak milik oleh tiga orang, salah satunya Kapten CPM H. Suryono, yang memasang plang larang aktifitas di lahan Komplek Pemkab Mesuji di Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Kamis 18 Juni 2020.

Papan nama yang bertuliskan tanah milik Kapten CPM H.Suryono di komplek pemda itu menjadi perhatian warga, karena selama ini belum ada klaim yang sampai memasang plang demikian. Selain bertuliskan nama pemilik, di papan tersebut juga tersebut larangan untuk memasuki dan memanfaatkan lahan tanpa seijin pemilik dapat dipidana dengan ancamana Pasal 167 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 389 Jo Pasal 511.

Atas klaim lahan itu, Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Mesuji, Mahmudin, mengatakan pihaknya masih mempelajari persoalan tersebut. Karena lahan Pemda Mesuji sesuai dengan akte hibah yang diterima dari warga saat mendirikan Kabupaten Mesuji adalah 66 Ha. “Kurang lebih segitu. Tapi saat ini yang kita kuasai hanya kurang lebih 25 ha,” kata Mahmudin.

Jadi, kata Mahmudin, setelah diukur oleh pihak BPN Mesuji terdapat kekurangan 40-an Ha sesuai dengan Akte hibah untuk komplek kantor bupati. Memang, kata dia, lahan perkantoran Pemkab Mesuji sampai saat ini belum disertifkatkan atas nama Pemkab Mesuji.

“Karena pihaknya masih mencari kekurangannya sampai 66 ha sesuai akte hibah. Makanya kita tidak sertifikatkan yang 25 ha sekarang ini. Karena sedang cari kekurangannya itu. Tapi nanti sebagai bahan kajian ke pimpinan, untuk pengamanan asset kita akan sertifikatkan lahan yang sudah ada dulu,” ujarnya.

Mengenai klaim dari Kapten Suryono itu, menurut Mamudin bahwa sebenarnya lebih tetap ditanyakan kepada Kepala Desa Sidomulyo waktu pemekaran kabupaten Mesuji lalu yakni Winarno. “Karena dalam hibah, itu ada perjanjian-perjanjiannya. Seperti disediakan lahan pengganti 1 ha ditambah pekarangan 2000 m2. Apakah itu sudah diselesaikan, saya belum tahu,” terangnya.

Karena itu, kata Mahmudin, pihaknya akan memanggil dua belah pihak pemberi hibah, Kapten Suryono dan kepala desa waktu itu, Winarno untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Sedangkan mengenai akan adanya gugatan terhadap lahan tersebut, Kabag Tapem, Mahmudin mengatakan siap. “Karena semua perlengkapan administrasi atas lahan komplek Pemkab Mesuji sudah lengkap,” katanya. (AAN.S)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *