Bandar Lampung (SL)-Oknum wartawan media sembilan yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama dua ketua oknum LSM di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, yang diduga melakukan Pemerasan terhadap seorang oknum kepala desa, adalah bukan lagi wartawan mediasembilan.com. Pasalnya, oknum wartawan itu sudah diberhentikan, bahkan di stop press, sejak 30 Juni 2019 lalu.
Pimpinan Umum mediasembilan.com H Hamzah, mengatakan dalam kejadian OTT oleh Tekab 308 Polsek Kedondong, disebutkan salah satunya ada oknum yang mengaku sebagai wartawan Media Sembilan, yang berinisial Sut (44), warga Desa Kota Jawa Kecamatan Way Hilau.
“Dalam kejadian ini oknum yang mengaku sebagai Wartawan Media Sembilan, itu sudah tidak benar. Yang bersangkutan pernah berkerja sebagai wartawan di media sembilan pada periode 2018-2019 yang lalu. Namun Sejak 30 Juni 2019 yang bersangkutan sudah tidak lagi berkerja dengan media sembilan dikarenakan tidak pernah aktif sebagai jurnalis, tidak pernah ada beritanya,” kata Hamzah, Jum’at 19 Juni 2020 malam.
Sejak itu, kata Hamzah, redaksi Media Sembilan memberhentikan oknum Sut dengan sanksi Stop Pers, maka dengan ada operasi tangkap tangan (OTT) yang bersangkutan hanya mengaku sebagai wartawan Media Sembilan.
“Kami atas nama Redaksi media sembilan, sangat mengapresiasi pihak kepolisian khususnya polres pesawaran yang telah meletakkan Operasi Tangkap Tangan terhadap ke-tiga terduga pelaku pemerasan tersebut. Terlebih kepada oknum wartawan yang mengaku ngaku itu, Harus di proses hukum,” kata Hamzah. (Red)
Tinggalkan Balasan