Bandar Lampung (SL)-Relawan Jokowi bersama masyarakat Adat Buay Pamuka Pangeran Udik ancam menduduki lahan PTPN 7 Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, jika pihak PTPN 7 mengabaikan itikad baik membahas kembali kesepakatan lama, dan somasi mereka.
“Kami tunggu itikat baik pimpinan PTPN 7 sampai 26 Juni 2020 untuk membahas kembali kesepakatan lama. Jika tegat waktu lewat, Dewan Pimpinan Cabang Barisan Relawan Jalan Perubahan (DPC Bara JP) Kabupaten Waykanan dan ratusan warga akan menduduki lahan,” kata Sekretaris DPC Bara JP Indro Senin 22 Juni 2020.

Menurut dia, pihaknya memperoleh kepercayaan para pemuka adat untuk membicarakan kembalituntutan mereka agar PTPN 7 merealisasi kesepakatan. Bara JP Waykanan mengirim somasi atas nama Penyimbang Adat Buay Pamuka Pangeran Udik, Kabupaten kepada PTPN 7 Blambangan Umpu hari ini.
Ada empat kesepakatan lahan milik masyarakat adat seluas 950 hektare yang telah disepakati PTPN 7 Blambangan Umpu yang belum teralisasi sejak lahan adat jadi perkebunan karet tahun 1982. Keempat tuntutan masyarakat tersebut adalah soal pembebasan lahan pinggir jalan, karyawan dari warga setempat, jabatan dan honor buat penyimbang adat, serta penyelesaian HGU.
Pertama, masyarakat menghendaki pembebasan lahan 100 meter dari pinggir badan jalan dipergunakan atau dikelola masyarakat setempat. Kedua, 70 persen karyawan PTPN 7 Blambangan Umpu diambil dari masyarakat setempat.
Ketiga, PTPN 7 Blambangan Umpu, memberikan jabatan struktural serta memberikan honor kepada para penyimbang adat. Keempat, PTPN 7 menyelesaikan HGU. “Perusahaan belum memiliki HGU, hal ini terkait legalitas, pajak, dan berbagai kewajiban perusahaan lainnya,” kata Indro, yang menyatakan somasi tersebut ditandatangani Azwari, ketua DPC Bara JP Kabupaten Waykanan. (Red)
Tinggalkan Balasan