Walikota Bandar Lampung Segel 43 Lapo Tuak, Cafe Musik, dan Warung Remang-Remang Tak Berijizin dan Tanpa Protokol Kesehatan di Panjang

Bandar Lampung (SL)-Pemerintah kota Bandar Lampung melakukan penutupan sementara 43 tempat hiburan cafe remang remang, dan lapo tuak, di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, Panjang, Bandar Lampung. Penutupan itu lantaran tak menerapkan protokol kesehatan dan sebagian tak berizin.

Operasi penutupan itu dilakukan oleh tim gabungan Gugus Tugas Penanggulang Covid-19 Kota Bandar Lampung, setempat selama dua malam, Sabtu-Minggu 21-22 Juni 2020.

Walikota Bandar Lampung Herman HN, mengatakan, penutupan ini dilakukan karena adanya warga yang terinfeksi covid-19 dari tempat hiburan malam seperti di lapo tuak, Kecamatan Panjang. “Lapo tuak ini kan banyak orang-orang kita yang terinfeksi covid-19, coba liat di Panjang. Makanya sementara kita tutup,” ujar Herman HN kepada wartawan Senin 22 Juni 2020.

Selain tak menerapkan saol protokol kesehatan, tempat-tempat hiburan remang remang dan lapo tuak itu tidak menerapkan protokol kesehatan, dan dari 43 tempat itu juga tak satupun memiliki izin usaha. “Mereka semua itu tak satupun punya izin usaha dan juga tidak menerapkan protokol kesehatan,” kata Kepala Satpol-PP Kota Bandar Lampung Suhardi Syamsi.

Maka lanjutnya, untuk sementara tempat hiburan seperti halnya kafe, lapo tuak dan warung musik yang tempat anak-anak muda berkumpul, pihaknya tutup sampai pemberitahuan berikutnya. “Karena ini sudah masuk new normal, artinya masyarakat tetap produktif tetapi tetap melakukan protokol kesehatan. Ya kalau mereka sudah menerapkan protokol kesehatan kita juga nggak punya alasan untuk menutupnya,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *