Lampung Masuk 10 Besar Terkorup, Arinal Djunaidi No Coment

Jakarta (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis 10 daerah instansi provinsi dengan angka korupsi tertinggi sejak lima tahun terakhir,  2014 hingga 2019. Provinsi Lampung masuk 10 daerah tertinggi,  dengan posisi kedelapan dengan 30 kasus korupsi.

Hal tersebut dipaparkan KPK dalam agenda koordinasi dan diskusi interaktif ketua KPK dengan gubernur se-Indonesia yang dilakukan secara virtual di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020. Kegiatan juga disiarkan di kanal resmi Youtube KPK. Sambil memberikan pengarahan, Ketua KPK Firli Bahuri juga menampillan slide data yang terpublish di kanal Youtube tersebut.

Dalam slide data tersebut terdapat 10 instansi/provinsi dengan angka korupsi tertinggi sejak 2014-2019,  salah satunya Lampung yang menempati peringkat delapan.

Firli mengatakan korupsi didominasi pengadaan fee proyek atau pengadaan barang dan jasa. “Ada 121 daerah (kabupaten/kota) dan 21 gubernur terlibat fee pengadaan barang jasa. Saya enggak mau lagi ada yang terjebak kasus korupsi karena fee proyek,” ujarnya.

Selain pengadaan barang dan jasa, beberapa area rawan korupsi, yakni rotasi, mutasi, rekrutmen pegawai, pemberian izin usaha, izin tambang, markup proyek, fee proyek, dan ketuk palu pengesahan APBD.

Data di Lampung setidaknya ada lima eks kepala daerah asal Lampung yang dijadikan tersangka oleh KPK bahkan telah divonis. Empat di antaranya terjaring operasi tangkap tangan.

Mereka, yakni eks Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan, eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, eks Bupati Mesuji Khamami, dan eks bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, yang masih menunggu vonis persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Slide data KPK soal kasus korupsi di Indonesia sepanjang 2014-2019

1.Pemerintah Pusat (359 kasus)

2.Jawa Barat (101 kasus)

3.Jawa Timur (85 kasus)

4.Sumatera Utara (64 kasus)

5.DKI Jakarta (61 kasus)

6.Riau dan Kepulauan Riau (51 kasus)

7.Jawa Tengah (49 kasus)

8.Lampung (30 kasus)

9.Banten (24 kasus)

10.Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bengkulu, Papua (22 kasus).

Gubernur No Coment

Mennggapi rilis KPK itu,  Gubernur Lampung Arinal Djunaidi justru menjawab no coment. “No comment, itu kan 2014-2019,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunadi usai rapat koordinasi terkait pilkada serentak 8 kabupaten/kota di ruang rapat utama kantor Gubernur Lampung, Rabu, 24 Juni 2020.

Apakah rilis dari KPK tersebut akan dijadikan early warning system (EWS) atau suatu peringatan/deteksi dini bagi para kepala daerah untuk tetap menjaga integritasnya dan profesionalitasnya dalam memimpin roda pemerintahan. Dengan semangat dan komitmen memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) harus terus dijunjung tinggi sebagai wujud pengabdian untuk masyarakatnya. “Tidak perlu saya sampaikan di sini. Hal yang strategis akan saya instruksikan langsung kepala bupati dan wali kotanya,” kata Arinal.(red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *