Lampung Selatan (SL)-Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan Thomas Americo mengingatkan kepada para pejabat dilingungan Dinas Pendidikan, dan para kepala sekolah SD, SMP, yang ada di Lampung Selatan, untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli), termasuk jelang kelulusan dan penerimaan siswa baru (PSB).
Jika masih terjadi, dan ada laporan soal pungli, maka pihaknya tidak segan segan untuk melakukan tindakan tegas dan sangsi bagi oknum yang melakukan pungutan liar (Pungli). “Jangan lagi ada pungli termasuk dalam memproses kelulusan sekolah atau penerimaan siswa baru (PSB) dilingkungan sekolah diwilayah Kabupaten Lampung Selatan ini,” kata Thomas Ameriko, kepada sinarlampung.co, Rabu 24 Juni 2020.
Menurut Thomas untuk mengantispasi hal itu, Disdik Lampung Selatan telah melayangkan surat imbauan ke semua Sekolah Dasar (SD) dan SMP yang ada di Lampung Selatan. Thomas mengakui bahwa hingga saat ini masih ada kabar-kabar tentang tindakan pungli baik kepada orang tua siswa ataupun siswa itu sendiri, saat akan memproses dokumen kelulusan dan juga saat penerimaan siswa baru (PSB).
“Itulah yang menjadi dasar kami untuk melayangkan surat imbauan ke sekolah-sekolah, agar aksi yang melawan hukum tersebut tidak sampai terjadi disemua lingkungan sekolah diwilayah Lampung Selatan,” ujar Thomas.
Thomas menegaskan, dinas pendidikan Lampung Selatan tidak akan tebang pilih dalam menindak tegas terhadap pihak-pihak ataupun oknum nakal yang diketahui melakukan pungli di dunia pendidikan dikabupaten ini. Sebab hal itu bisa mencoreng nama baik dunia pendidikan dikabupaten ini.
“Sudah jelas itu akan mencoreng dunia pendidikan kita (Lamsel, red). Untuk itu, kami akan tindak tegas oknum-oknum yang berani bermain-main dengan melakukan pungli di sekolah, ini khususnya bagi pihak sekolah sendiri,” tegasnya.
Thomas tidak pernah bosan menyampaikan dalam setiap pertemuan dengan para guru, agar selalu berhati-hati dalam setiap mengambil tindakan, dan jangan pernah untuk coba-coba berurusan dengan hukum, khususnya menyangkut soal pungli di sekolah atau lain sebagainya. “Kita semua tentunya menginginkan dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan ini bersih dari pungli, serta bisa lebih maju dan berkembang lagi dengan segudang prestasinya,” kata Thomas Americo.
Dalam Hal itu, Dinas Pendidikan Lampung Selatan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan
Kepada Yth:
I. Sdr. Korwil
2. Sdr. Kepala SD Negeri dan SWasta
3. Sdr. Kepala SMP Negeri dan Swasta Se- Kabupaten Lampung Selatan
SURAT EDARAN NOMOR: 421/ 693 IV.02/2020 TENTANG LARANGAN PUNGUTAN
Sehubungan dengan berakhirnya Tahun Pelajaran 2019/2020 dan akan dimulainya Awal Tahun Pelajaran 2020/2021 pada Satuan Pendidikan serta Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), agar Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dilarang/tidak diperkenankan memungut dana/uang dalam dalih/bentuk apapun dalam kegiatan di sekolah yang Saudara pimpin antara lain
a. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
b. Perpisahan siswa/siswi Kls 6 (Jenjang Sekolah Dasar).
c. Perpisahan siswa/siswi Kelas IX (Jenjang Sekolah Menengah Pertama).
d. Sumbangan.
e. Kenang-kenangan.
2. Dalam kepengurusan Administrasi bagi Tenaga Pendidik antara lain Sertifikasi, Kenaikan Gaji Berkala, NCR gaji, Insentif Guru Honor, Berkas Pajak maupun administrasi lainnya tidak dipungut biaya dalam dalih/bentuk apapun.
3. Dalam kegiatan di sekolah agar Saudara mengacu kepada protocol kesehatan.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
Pungli Sertifikasi
Sebelumnya dugaan pungutan liar sertifikasi guru masih terjadi di Dinas Pendidikan Lampung Selatan. Pejabat di lingkungan Dinas menarik upeti setiap pencairan dana sertifikasi guru dengan nilai variatif, rata rata Rp250 ribu pertermin, dengan total Rp1 juta pertahun. Uang itu diserahkan para kepala sekolah melalui Bagian Keuangan dan Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Lampung Selatan.
Adanya pemberian setoran kepada oknum pegawai di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Selatan (Lamsel) itu diakui Kepala SDN 2 Krawang Sari, Kecamatan Natar, Mega Suriyanti, S.Pd, yang selalu memberi upeti kepada pegawai Disdik Lamsel. Uang yang diserahkan ke pegawai Disdik Lamsel berasal dari penarikan dana sertifikasi para dewan guru.
Setiap guru ditarik dana sertifikasi sebesar Rp250 ribu per orang per termin. Dalam setahun, terdiri dari empat kali pencairan. Jadi, setiap tahun, guru ditarik Rp1 juta. “Uang tersebut untuk setor ke Disdik Lampung Selatan melalui dua pintu. Pintu pertama melalui bagian keuangan dan pintu kedua Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) pak Arif,” kata Mega Suriyanti di kantornya, Sabtu 20 Juni 2020.
Hal tersebut dilakukan semenjak dirinya menjadi guru kelas di SD Banjar Negeri, Natar. Ini dilakukan sejak saya masih menjadi guru kelas di SDN Banjar Negeri. Berdasarkan pengalaman di SDN Banjar Negeri, Natar saya terapkan di SDN 2 Krawang Sari,” ujarnya.
Ketua LSM Aliansi Indonesia, Kabupaten Lampung Selatan Mistorani meminta Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan menindak tegas oknum oknum yang masih melakukan pungutan liar itu, karena mencoreng nama pendidikan Lampung Selatan.
“Ratus guru SD dan SMP di Lampung Selatan yang telah tersertifikasi. Apabila seluruh guru yang telah tersertifikasi dipungut Rp1 juta per guru per tahun. Berarti oknum pegawai Diknas Lamsel mampu meraup uang yang nilainya cukup fantastis tradisi upeti kepada oknum Disdik Lamsel harus ditindak,” katanya.
Dugaan pemotongan dana sertifikasai sebesar Rp250 ribu per guru per termin dilakukan dengan alasan untuk setor ke Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Selatan. Dewan guru mengeluhkan adanya dugaan pemotongan dana sertifikasi sebesar Rp250 ribu per guru per termin itu.
“Dalam satu tahun empat kali pencairan, berarti dana sertifikasi guru yang dipotong Rp1 juta. Itu juga tidak jelas peruntukannya. Sebenarnya kami merasa keberatan, tapi apa boleh buat,” kata salah seorang guru. (Red)
Tinggalkan Balasan