Lampung Barat (SL)-Polres Lampung Barat menangkap lima nelayan, anak buah kapal (ABK) Kapal Motor (KM) Raya Jaya, jenis Kayu 5 Gt M3 120 PK, karena melakukan penangkapan ikan menggunakan bom, diperairan samudera Indonesia sekitar Pulau Batu Kecil, Betuah, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Sabtu 13 Juni 2020 sekitar pukul 10.00 WIB lalu.
Mereka Mardan, Mashedar, Heri Kurniawan, Ahmad Ridwansyah Warga Kabupaten Tanggamus, satu orang buron, ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B-290/VI/2020/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT, tanggal 17 Juni 2020 dengan pelapor atas nama Agus Irawan (29) Security Grup Artha TWNC, yang diterima Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat.
Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, mengatakan pihaknya menetapkan lima orang tersangka dugaan tindak pidana dibidang perikanan yaitu setiap orang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan Alat Penangkap Ikan, dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
“Kapal penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia berikut kini diamankan di Mako Polres Lampung Barat. Tersangka yang berhasil diamankan yakni, Mardan, Mashedar, Heri Kurniawan, Ahmad Ridwansyah Warga Kabupaten Tanggamus, dan SL saat ini dalam pengejaran petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.
Menurut Kasat, modus para tersangka adalah melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut Samudra Indonesia dengan cara menggunakan bom ikan yang didapatkan dengan cara membeli. “Setelah melakukan pengeboman, para tersangka mengumpulkan ikan yang telah mati dengan cara menyelam ke dasar laut untuk mengumpulkan hasil pengeboman dengan alat berupa jaring serok dan selanjutnya di bawa naik ke atas kapal,” katanya.
Selanjutnya hasil tangkapan berupa ikan tersebut rencananya akan dijual di Kota Agung Tanggamus. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit Kapal Motor (KM) kayu 5 Gt M3 120 PK bernama KM. Raya Jaya, satu buah Jaring Serok warna hitam.
“Termasuk sepuluh buah botol kecil warna coklat bertutup putih, satu buah botol besar warna coklat, satu buah mesin kompresor, satu set selang kompresor, dua buah morfis selam dan dua buah kacamata selam warna biru dan kuning serta satu box Ikan berwarna Hijau bertutup biru berisi ikan jenis pisang-pisang,” katanya. (Ade Irawan/Red)
Tinggalkan Balasan