Hujat Wanita Selingkuhan Suami di Media Sosial IRT Asal Rajabasa Divonis Enam Bulan Penjara Denda Rp100 Juta

Bandar Lampung (SL)-Menghujat wanita selingkuhan suami di media sosial, ibu rumah tangga asal Kelurahan Gedong Meneng, Kecamatan Rajabasa,  Bandar Lampung, Marilambok Pakpahan (33), divonis enam bulan penjara. Putusan majelis hakim, dalam persidangan virtual, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, Kamis 25 Juni 2020.

“Sebagaimana dakwaan tunggal yang diatur dalam pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dengan denda Rp100 juta subsider 1 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Hendri Irawan.

Vonis tersebut lebih ringan empat bulan dibandingkan tuntutan JPU. Atas vonis tersebut, Marilambok Pakpahan dan jaksa penuntut umum (JPU) Ilsye Hariyanti menerimanya.

Sebelumnya dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Ilsye Hariyanti menyebutkan terdakwa merasa cemburu pada saksi korban. “Selama masa menunggu putusan perceraian, terdakwa terus membuat postingan pada akun Facebook terdakwa,”

Belum berhenti sampai di situ, lanjut JPU, setelah resmi bercerai, terdakwa terus membuat postingan yang berisi kata-kata penghinaan dan mengunggah foto pribadi milik saksi korban. “Perbuatan terdakwa mengakibatkan nama baik saksi korban menjadi rendah dan nama baiknya menjadi tercemar,” tandasnya.

Kasus ujaran kebencian berujung hukuman penjara yang dilakukan Marilambok Pakpahan berawal saat suaminya direbut oleh saksi korban Nita. Merasa tak terima, terdakwa pun mengunggah postingan bermuatan menghina di akun medsosnya.

JPU Ilsye Hariyanti menyebutkan terdakwa awalnya masih berstatus sebagai istri M Rio S pada 2016 lalu. “Terdakwa merasa kesal karena saksi korban (Nita) mengganggu terdakwa dengan mengirim pesan berisi kalimat yang menyombongkan diri dekat dengan saksi M Rio S,” sebutnya JPU dalam sidang.

Terdakwa semakin kesal saat saksi korban terus-menerus mengirimkan pesan berisi kalimat tersebut. “Sehingga membuat terdakwa membalas perbuatan saksi korban dengan memposting kata-kata penghinaan serta foto pribadi milik saksi korban melalui akun media sosial Facebook. Postingan tersebut dilihat oleh 37 pengguna Facebook dan dikomentari oleh 56 pengguna Facebook,” kata JPU. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *